Sepasang kekasih beralih profesi dari petani menjadi agen sabu, diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Tanah Karo dari dalam rumah, Rabu (1/4/2026) malam, tanpa perlawanan.
Kini tersangka P (38) dan kekasihnya N (40), warga Bulan Jahe, Kecamatan Barus Jahe, Kabupaten Karo, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas peredaran sabu.
Kasat Resnarkoba AKP JH Pardede, Rabu (8/4/2026), menjelaskan penangkapan berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan personel di lapangan.
“Petugas melakukan penindakan di lokasi dan berhasil mengamankan dua orang tersangka di dalam rumah. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu beserta perlengkapannya,” ujar AKP Pardede.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket sabu dengan berat netto 0,92 gram, empat plastik klip kosong, satu pipet yang digunakan sebagai sekop, satu dompet berwarna biru, satu unit handphone Android, serta uang tunai sebesar Rp150.000.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tuturnya.
Polres Karo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok wilayah, serta mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Sumber: Polres Tanah Karo
KAPERWIL AKURAT NEWS 24.COM
RIAL REVANSIUS TARIGAN





































