ACEH TENGGARA — Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun 2026 yang tersebar di desa-desa dan kecamatan di Aceh Tenggara menuai polemik tajam di tengah masyarakat. Proyek bernilai miliaran rupiah dengan sumber anggaran dari APBN ini, yang digarap berdasarkan pokok-pokok pikiran (pokir) sejumlah anggota DPR RI lintas partai, kini menjadi sorotan karena diduga dikerjakan asal-asalan dan identik dengan praktik jual beli paket kegiatan secara tersembunyi.
Setiap tahun, pelaksanaan P3-TGAI di Aceh Tenggara seolah sudah menjadi rahasia umum terkait buruknya kualitas. Isu jual beli paket semakin santer. Angka yang beredar untuk mendapatkan satu paket disebut mencapai Rp70 juta hingga Rp80 juta, dari pagu resmi sekitar Rp200 juta per paket. Ironisnya, data dan temuan di lapangan menunjukkan bahwa dana yang benar-benar direalisasikan untuk kegiatan irigasi ini sering kali jauh dari total anggaran, bahkan diduga hanya sekitar Rp50 juta hingga Rp60 juta termasuk upah pekerja.
Wajah bobrok P3-TGAI tahun ini terlihat di berbagai lokasi. Sejumlah proyek yang seharusnya menjadi hak dan pekerjaan kelompok tani justru dikuasai pihak ketiga yang sanggup membayar lebih. Banyak struktur bangunan yang baru beberapa bulan selesai sudah pecah, retak, bahkan roboh sebelum selesai 100 persen. Adukan material lemah, minim pondasi, batu besar asal comot masuk dalam struktur, dan tidak adanya papan plank kerja semakin memperjelas permainan kotor di balik proyek-proyek tersebut.
Praktik manipulasi makin gamblang dengan maraknya proyek yang tidak memasang plang kegiatan resmi atau hanya sekedar formalitas, seperti terjadi di Desa Kandang Belang Mandiri, Kecamatan Lawe Bulan, dan Desa Lawe Kinga Lapter, Kecamatan Semadam. Di lokasi-lokasi ini, struktur proyek irigasi terlihat tidak layak dan diduga sengaja dibiarkan tanpa standar pengawasan. Salah satunya langsung diinvestigasi Ketua LSM Tipikor Aceh Tenggara, Jupri Yadi, yang merekam fakta rusaknya infrastruktur itu di depan publik.
Tak hanya rusak, indikasi pelanggaran administratif juga tercium. Tidak sedikit proyek yang belum selesai sudah lama tidak menampilkan papan informasi, sedangkan di lokasi lain, volume fisik kegiatan tidak pernah dicantumkan. Dugaan mark-up terkonfirmasi dari perbedaan besar dana di atas kertas dengan kualitas fisik di lapangan, memperkuat tudingan masyarakat adanya permainan busuk elite politik dan kontraktor nakal.
Kehadiran proyek P3-TGAI alih-alih menyejahterakan petani justru berubah jadi ajang rebutan jatah dan skandal jual beli paket. Banyak pihak mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan segera. Mereka meminta setiap lokasi proyek diperiksa mendalam, dari komposisi material, data keuangan hingga kualitas kerja. Aparat diminta untuk tidak tutup mata dan segera mengusut dugaan suap, korupsi, dan penyimpangan proses pengadaan yang setiap tahun terus berulang di Aceh Tenggara.
Potret kerusakan proyek dan praktik jual beli paket telah menjadi konsumsi luas masyarakat, sekaligus sinyal keras agar negara tidak hanya hadir di atas kertas. Publik menunggu bukti nyata penindakan, bukan janji dan pembelaan kosong di tengah runtuhnya etika pelaksanaan proyek negara di daerah. Isu P3-TGAI Aceh Tenggara adalah alarm keras: APBN bukan alat transaksi elit, program rakyat wajib dikawal demi kepentingan rakyat, bukan segelintir pemburu rente yang tega meninggalkan warisan bangunan bobrok di desa-desa.
TIM INVESTIGASI






































