Ironi di Tanah Karo: Simbol Negara Terkoyak di Halaman Puskesmas Desa Sukarame Kecamatan Munte

Rial Revansius Tarigan

- Redaksi

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:28 WIB

50189 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebuah pemandangan memprihatinkan sekaligus memancing amarah publik terjadi di Puskesmas Desa Sukarame, Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo. Di saat instansi pemerintah seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjunjung tinggi kehormatan negara, instansi kesehatan ini justru membiarkan Sang Merah Putih berkibar dalam kondisi kumuh, luntur, dan robek-robek( Karo 07 Januari 2026)

 

Kondisi bendera yang sudah tidak layak tersebut bukan sekadar masalah estetika, melainkan cerminan dari bobroknya rasa nasionalisme dan kepedulian para pejabat serta aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di sana. Sangat tidak masuk akal jika setiap hari para pegawai melintasi halaman tersebut, namun menutup mata terhadap simbol kedaulatan yang telah diperjuangkan dengan nyawa oleh para pahlawan.

 

Pemasangan bendera koyak ini memicu spekulasi di tengah masyarakat. Yang mana diduga jiwa patriotisme sudah luntur di lingkup birokrasi Karo hingga benda sakral seperti bendera dianggap hanya sebagai kain formalitas?

 

Bendera tidak mungkin koyak dalam semalam. Kondisi kumuh menunjukkan bendera tersebut telah dibiarkan terpapar cuaca ekstrem dalam waktu lama tanpa ada upaya penggantian” Tandas Masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya.

 

Tindakan memasang bendera yang rusak, robek, atau luntur bukan hanya pelanggaran etika, tetapi merupakan pelanggaran hukum pidana yang serius di Indonesia.

 

Pasal 24 huruf c: Secara tegas melarang setiap orang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Pasal 67 huruf b: Menegaskan sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, dapat dipidana dengan:

Pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

 

Selain sanksi pidana, secara administratif, Kepala Puskesmas dan staf terkait dapat dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, karena telah mencoreng martabat negara di lingkungan instansi pemerintah.

 

Publik kini menunggu langkah tegas dari PJ Bupati Karo dan Dinas Kesehatan Kabupaten Karo. Kejadian di Puskesmas Sukarame ini adalah tamparan keras bagi Pemerintah Kabupaten Karo. Jika simbol negara saja tidak dihargai, bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa mereka akan menghargai nyawa dan pelayanan kesehatan warga?

 

(Rial Tarigan)

 

 

Berita Terkait

Sekda Karo Pimpin FGD Penguatan Ketahanan Keluarga Anti Narkoba, Ajak Sinergi Lintas Sektor Cegah Narkoba
BUPATI KARO LEPAS KONTINGEN PRAMUKA MENUJU JAMBORE DAERAH SUMATERA UTARA XI TAHUN 2026
Agra Reynold Gurning Pimpin Hanura Karo, Muscab IV Kukuhkan Arah Baru Menuju Partai Modern
Wakil Bupati Karo Hadiri Perayaan Kerja Tahun Empat Desa di Kecamatan Tigabinanga
Menyerap Aspirasi Rakyat, Pemkab Karo Bangun Komunikasi dan Sinergi Bersama Masyarakat melalui Sambang Warga
Bupati dan Wakil Bupati Karo Ikuti Olahraga Bersama dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80
Pemkab Karo Gelar Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Tenaga Kerja Sektor Jasa Konstruksi
DI DUGA Pengedar Sabu”

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:03 WIB

DPP SWI Perkuat Sinergi dengan Dewan Pers, Bahas Masa Depan Organisasi Wartawan yang Profesional

Rabu, 17 Juni 2026 - 03:17 WIB

Temuan Rp36,37 Miliar di Bandung Barat: Salah Anggarkan atau Lemah Pengawasan?

Senin, 15 Juni 2026 - 03:23 WIB

Hadirkan Terang di Pedalaman Papua, Satgas Yonif 521/DY Gelar Anjangsana Bantu Pemasangan Instalasi Panel Surya bagi Warga Apalapsili

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:46 WIB

Founder Rumah Saraswati: Generasi Muda Agar Tidak Terjebak Dalam Tindakan Anarkis

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:16 WIB

Jadi Contoh Pemanfaatan Lahan, Jagung Polsek Kampar Kiri di Gunung Mulya Tumbuh Optimal

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:49 WIB

Polda Riau Beri Pendampingan Psikologis Untuk Keluarga Korban Curas di Rumbai

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:51 WIB

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Minggu, 26 April 2026 - 09:41 WIB

Hak Jawab Manajemen D’Point: Bantah Disebut “Sarang Narkoba”, Tegaskan Mantan Manager Ditangkap setelah Resign dari Kerjaannya.

Berita Terbaru