Ironi di Tanah Karo: Simbol Negara Terkoyak di Halaman Puskesmas Desa Sukarame Kecamatan Munte

Rial Revansius Tarigan

- Redaksi

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:28 WIB

50199 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebuah pemandangan memprihatinkan sekaligus memancing amarah publik terjadi di Puskesmas Desa Sukarame, Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo. Di saat instansi pemerintah seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjunjung tinggi kehormatan negara, instansi kesehatan ini justru membiarkan Sang Merah Putih berkibar dalam kondisi kumuh, luntur, dan robek-robek( Karo 07 Januari 2026)

 

Kondisi bendera yang sudah tidak layak tersebut bukan sekadar masalah estetika, melainkan cerminan dari bobroknya rasa nasionalisme dan kepedulian para pejabat serta aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di sana. Sangat tidak masuk akal jika setiap hari para pegawai melintasi halaman tersebut, namun menutup mata terhadap simbol kedaulatan yang telah diperjuangkan dengan nyawa oleh para pahlawan.

 

Pemasangan bendera koyak ini memicu spekulasi di tengah masyarakat. Yang mana diduga jiwa patriotisme sudah luntur di lingkup birokrasi Karo hingga benda sakral seperti bendera dianggap hanya sebagai kain formalitas?

 

Bendera tidak mungkin koyak dalam semalam. Kondisi kumuh menunjukkan bendera tersebut telah dibiarkan terpapar cuaca ekstrem dalam waktu lama tanpa ada upaya penggantian” Tandas Masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya.

 

Tindakan memasang bendera yang rusak, robek, atau luntur bukan hanya pelanggaran etika, tetapi merupakan pelanggaran hukum pidana yang serius di Indonesia.

 

Pasal 24 huruf c: Secara tegas melarang setiap orang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Pasal 67 huruf b: Menegaskan sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, dapat dipidana dengan:

Pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

 

Selain sanksi pidana, secara administratif, Kepala Puskesmas dan staf terkait dapat dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, karena telah mencoreng martabat negara di lingkungan instansi pemerintah.

 

Publik kini menunggu langkah tegas dari PJ Bupati Karo dan Dinas Kesehatan Kabupaten Karo. Kejadian di Puskesmas Sukarame ini adalah tamparan keras bagi Pemerintah Kabupaten Karo. Jika simbol negara saja tidak dihargai, bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa mereka akan menghargai nyawa dan pelayanan kesehatan warga?

 

(Rial Tarigan)

 

 

Berita Terkait

Digerebek Dini Hari, Cafe Gondrong di Mardingding Diduga Jadi Lokasi Peredaran Ekstasi, Tiga Orang Ditahan
Penanaman Bawang Putih Serentak, Karo Dukung Swasembada Nasional
Ramah Tamah Bupati Karo Bersama Pejuang 45 Peringati HUT ke-81 RI
Bupati Karo Tegaskan Pemerintah Hadir Pastikan Keselamatan dan Pemulihan Siswa SMAN 1 Berastagi
Dorong Festival Bunga dan Buah Naik Kelas, Bupati Karo Jajaki Sinergi Global di Tomohon International Flower Festival 2026
Kunjungi Moderamen GBKP, Bupati Karo Serahkan Surat Pernyataan Resmi Penyerahan Aset RSUD Kabanjahe
Bupati Karo Dorong Lulusan Universitas Quality Berastagi Jadi Generasi Inovatif dan Berintegritas
Aktivitas Kegempaan Gunung Sinabung Menurun, BPBD Karo Imbau Masyarakat Tetap Waspada dan Patuhi Rekomendasi

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:43 WIB

Digerebek Dini Hari, Cafe Gondrong di Mardingding Diduga Jadi Lokasi Peredaran Ekstasi, Tiga Orang Ditahan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:06 WIB

Penanaman Bawang Putih Serentak, Karo Dukung Swasembada Nasional

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Bupati Karo Tegaskan Pemerintah Hadir Pastikan Keselamatan dan Pemulihan Siswa SMAN 1 Berastagi

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Dorong Festival Bunga dan Buah Naik Kelas, Bupati Karo Jajaki Sinergi Global di Tomohon International Flower Festival 2026

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:54 WIB

Kunjungi Moderamen GBKP, Bupati Karo Serahkan Surat Pernyataan Resmi Penyerahan Aset RSUD Kabanjahe

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Bupati Karo Dorong Lulusan Universitas Quality Berastagi Jadi Generasi Inovatif dan Berintegritas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Aktivitas Kegempaan Gunung Sinabung Menurun, BPBD Karo Imbau Masyarakat Tetap Waspada dan Patuhi Rekomendasi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Respons Cepat DP3AP2KB Kab. Karo dan Polsek Berastagi Berhasil Satukan Kembali Anak Terlantar dengan Orangtua Kandung

Berita Terbaru