Ironi di Tanah Karo: Simbol Negara Terkoyak di Halaman Puskesmas Desa Sukarame Kecamatan Munte

Rial Revansius Tarigan

- Redaksi

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:28 WIB

50174 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebuah pemandangan memprihatinkan sekaligus memancing amarah publik terjadi di Puskesmas Desa Sukarame, Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo. Di saat instansi pemerintah seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjunjung tinggi kehormatan negara, instansi kesehatan ini justru membiarkan Sang Merah Putih berkibar dalam kondisi kumuh, luntur, dan robek-robek( Karo 07 Januari 2026)

 

Kondisi bendera yang sudah tidak layak tersebut bukan sekadar masalah estetika, melainkan cerminan dari bobroknya rasa nasionalisme dan kepedulian para pejabat serta aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di sana. Sangat tidak masuk akal jika setiap hari para pegawai melintasi halaman tersebut, namun menutup mata terhadap simbol kedaulatan yang telah diperjuangkan dengan nyawa oleh para pahlawan.

 

Pemasangan bendera koyak ini memicu spekulasi di tengah masyarakat. Yang mana diduga jiwa patriotisme sudah luntur di lingkup birokrasi Karo hingga benda sakral seperti bendera dianggap hanya sebagai kain formalitas?

 

Bendera tidak mungkin koyak dalam semalam. Kondisi kumuh menunjukkan bendera tersebut telah dibiarkan terpapar cuaca ekstrem dalam waktu lama tanpa ada upaya penggantian” Tandas Masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya.

 

Tindakan memasang bendera yang rusak, robek, atau luntur bukan hanya pelanggaran etika, tetapi merupakan pelanggaran hukum pidana yang serius di Indonesia.

 

Pasal 24 huruf c: Secara tegas melarang setiap orang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Pasal 67 huruf b: Menegaskan sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, dapat dipidana dengan:

Pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

 

Selain sanksi pidana, secara administratif, Kepala Puskesmas dan staf terkait dapat dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, karena telah mencoreng martabat negara di lingkungan instansi pemerintah.

 

Publik kini menunggu langkah tegas dari PJ Bupati Karo dan Dinas Kesehatan Kabupaten Karo. Kejadian di Puskesmas Sukarame ini adalah tamparan keras bagi Pemerintah Kabupaten Karo. Jika simbol negara saja tidak dihargai, bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa mereka akan menghargai nyawa dan pelayanan kesehatan warga?

 

(Rial Tarigan)

 

 

Berita Terkait

DI DUGA Pengedar Sabu”
Mejuah-juah!!! MARI SUKSESKAN & RAMAIKAN BERSAMA! 🌾🎉
Bupati Karo Lepas 25 Siswa Lolos SMA Unggulan Nasional
GENERASI EMAS TANAH KARO: BUPATI KARO BERI PENGHARGAAN SISWA LOLOS SMA UNGGULAN
PEMKAB KARO BAHAS TIGA DRAFT PERATURAN BUPATI UNTUK PERKUAT TATA KELOLA PARKIR DAN KETERTIBAN LALU LINTAS
Bupati Karo Sambut Tim Monitoring TP PKK Provinsi Sumatera Utara di Desa Mulawari, Dorong Optimalisasi Desa Percontohan UP2K untuk Kesejahteraan Keluarga
Bupati Karo Sambut Tim Monitoring TP PKK Provinsi Sumatera Utara di Desa Rumah Berastagi PKK Ujung Tombak Pemberdayaan Keluarga
BUPATI KARO LEPAS PAWAI TAHUN BARU ISLAM 1 MUHARRAM 1448 H, AJAK MASYARAKAT PERKUAT KERUKUNAN DAN WUJUDKAN KARO BERIMAN

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:42 WIB

Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polda Riau Gelar 14 Layanan Medis

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:56 WIB

Ribuan Peserta Lari Lawan Karhutla di ROAD TO Bhayangkara RUN 2026 Pekanbaru

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:01 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Podcast YouTube ke Polres Batu Bara

Senin, 15 Juni 2026 - 23:00 WIB

Kalapas Labuhan Ruku: Dugaan Pelanggaran Tidak Benar – Kami Jalankan Tugas Secara Profesional dan Transparan

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:40 WIB

Lapas Binjai Gelar Razia Gabungan, Wujud Komitmen Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan yang Aman dan Tertib

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:52 WIB

Allahuakbar… Allahuakbar… Allahuakbar Walillahilhamd, Ferdy Sanjaya Sembiring Tebar Keberkahan Idul Adha dengan Menyembelih 19 Sapi dan 2 Kambing untuk Masyarakat

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:23 WIB

Keluarga Tahanan Fanny Ismail Terima Kematian Dengan Ikhlas, Lapas Labuhan Ruku Bantah Pemberitaan Negatif

Kamis, 7 Mei 2026 - 03:30 WIB

Dukung Kemandirian Warga Binaan, Ketua TP PKK Kabupaten Batu Bara Serahkan Alat Tenun di Lapas Labuhan Ruku

Berita Terbaru

KARO

DI DUGA Pengedar Sabu”

Rabu, 24 Jun 2026 - 19:15 WIB