Tasikmalaya – Kepala Desa Cibatuireng, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, H. Ajat, terancam berurusan dengan hukum setelah melontarkan ucapan kasar kepada seorang wartawan. Dalam percakapan pada Senin (29/9/2025), ia diduga menyebut seorang jurnalis sebagai “gembel.”
Perkataan tersebut muncul saat seorang wartawan media online, Nanang Sudrajat (akrab disapa Abah), meminta klarifikasi mengenai informasi publik desa. Alih-alih memberi penjelasan, Kades justru diduga melemparkan ujaran yang dianggap merendahkan martabat wartawan.
Ucapan itu sontak menuai kecaman. Ajang Moh MP, SE, Kepala Perwakilan Jawa Barat Redaksi KabarJurnalis.com, menegaskan bahwa pernyataan sang Kades tidak pantas keluar dari seorang pejabat publik.
> “Wartawan itu bukan gembel. Mereka adalah orang-orang intelektual. Jurnalis adalah pilar keempat demokrasi. Pernyataan itu jelas keliru dan melukai profesi wartawan secara keseluruhan,” tegas Ajang.
Ia menambahkan, jika seorang pejabat memiliki masalah dengan individu tertentu, seharusnya yang disorot adalah “oknum wartawan,” bukan profesi wartawan secara umum.
Redaksi KabarJurnalis.com berencana melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Tindakan penghinaan terhadap wartawan dapat dijerat dengan Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 436 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang secara sengaja dan di depan umum, terlebih kepada jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya, dapat berujung pidana.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan dinilai dapat menjadi preseden penting bagi penegakan martabat profesi wartawan di Indonesia. **




































