Karena adanya dugaan aliran THR kepada pihak kepolisian, pemeriksaan awal terhadap 27 orang yang diamankan dalam OTT tidak dilakukan di Polres Cilacap, melainkan dipindahkan ke Banyumas untuk menghindari konflik kepentingan.
Selain kepolisian, THR juga disebut disiapkan untuk kejaksaan dan pengadilan di wilayah Cilacap. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Syamsul dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dugaan pemerasan dana THR dari SKPD dengan target Rp750 juta. Hingga OTT dilakukan, dana yang terkumpul mencapai Rp610 juta.
“Diperoleh informasi bahwa uang tersebut bahkan sudah di goodie bag… salah satu Forkopimda itu adalah Polres, Kapolres di situ,” ujar Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu.
“Makanya tidak dilakukan pemeriksaannya di Polres Cilacap untuk menghindari conflict of interest. Ini kita pindah ke Banyumas,” tambahnya.
Kaprwil SUMUT AKURAT NEWS 24. COM
RIAL REVANSIUS TARIGAN
#KPK #OTT #Korupsi #BupatiCilacap #THRLebaran #BeritaNasional #PemberantasanKorupsi





































