Menjaga Hal Ekologis Masyarakat Jawa Barat Di Tengah Alih Fungsi Lahan Dan Krisis Iklim

AKURAT NEWS 24

- Redaksi

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:24 WIB

50131 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawa Barat, menjaga hak ekologis di tengah krisis alih fungsi lahan memerlukan pendekatan multidimensi yang melibatkan penegakan hukum, kebijakan insentif, dan partisipasi masyarakat. Krisis ini mengancam keseimbangan ekosistem, keanekaragaman hayati, dan ketahanan pangan.

Alih fungsi lahan yang tidak terkendali, terutama dari hutan dan lahan pertanian menjadi permukiman, perkebunan, atau industri, menimbulkan beberapa tantangan serius:

• Kerusakan Ekologis: Hilangnya habitat alami, degradasi tanah, peningkatan emisi karbon, dan berkurangnya area resapan air yang memicu banjir dan kekeringan.
• Dampak Sosial-Ekonomi: Penurunan produktivitas pangan, hilangnya mata pencaharian petani, dan ketidakadilan akses terhadap lahan dan sumber daya alam.
• Lemahnya Penegakan Hukum: Meskipun ada regulasi, implementasi di lapangan masih sering terhambat oleh berbagai faktor, termasuk tekanan ekonomi dan investasi.

Strategi Menjaga Hak Ekologis
Untuk menjaga hak ekologis (yang merupakan bagian dari hak asasi manusia):

1. Penguatan Kerangka Hukum dan Tata Ruang:
Penetapan Lahan Konservasi: Menetapkan dan memastikan perlindungan kawasan hutan lindung, lahan gambut, dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) melalui regulasi yang kuat, seperti UU No. 41 Tahun 2009.
Penerapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW): Memastikan pembangunan sesuai dengan RTRW yang telah mempertimbangkan aspek daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Pemberian Insentif dan Dukungan bagi Petani: Pemerintah dapat memberikan insentif ekonomi kepada petani yang mempertahankan lahannya sebagai lahan pertanian, seperti bantuan sarana produksi, akses permodalan, atau jaminan harga komoditas.

2. Peningkatan kapasitas SDM di sektor pertanian dan penyediaan infrastruktur seperti irigasi juga dapat membantu meningkatkan kesejahteraan petani.

3. Evaluasi Dampak Lingkungan (AMDAL):
Mewajibkan evaluasi dampak lingkungan secara menyeluruh sebelum alih fungsi lahan dilakukan untuk proyek-proyek besar. Evaluasi ini harus mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem dan aspek sosial-ekonomi masyarakat terdampak.

4. Partisipasi Aktif Masyarakat:
Mendorong pengawasan sosial, pemberian saran, usul, dan pengaduan dari masyarakat terkait aktivitas yang merusak lingkungan.
Inisiatif masyarakat seperti gerakan “patungan beli hutan” atau restorasi lahan kritis menunjukkan adanya kesadaran kolektif yang perlu didukung.

5. Rehabilitasi dan Restorasi Ekosistem:
Melakukan reboisasi atau penghijauan di lahan kritis dan kawasan yang telah terdegradasi untuk memulihkan fungsi ekologisnya sebagai resapan air dan habitat. (*)

Berita Terkait

Program BGN, MBG Hadir Di Pesantren dan ciptakan gerakan pertumbuhan ekonomi

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:41 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Kodim Abdya dan Warga Kebut Rehab RTLH Over Prestasi di Gunung Cut

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:13 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Kodim 0110/Abdya Semenisasi Sambungan Jembatan Gunung Cut di Luar Program Fisik

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:10 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Kodim Abdya Pacu Plester Dinding RTLH di Gunung Cut

Senin, 18 Mei 2026 - 21:05 WIB

Mobilisasi Panen Petani di Gunung Cut Bakal Lancar Berkat Jalan 2,5Km Dibuka TNI

Senin, 18 Mei 2026 - 20:37 WIB

H-3 Penutupan TMMD Ke-128 Kodim Abdya, Pengerjaan RTLH Hampir Selesai Total

Senin, 18 Mei 2026 - 19:47 WIB

Garjas Periodik I Digelar, Dandim Abdya Ingatkan Faktor Keamanan Prajurit

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:19 WIB

Pererat Kemanunggalan dengan Rakyat, Satgas TMMD Rehab Mushola di Desa Gunung Cut

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:02 WIB

Kebersamaan TNI dan Warga Warnai Pengerjaan Rehab Rumah Lansia di Abdya

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Satgas TMMD Ke-128 Kodim Abdya Pacu Plester Dinding RTLH di Gunung Cut

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:10 WIB