Menjaga Hal Ekologis Masyarakat Jawa Barat Di Tengah Alih Fungsi Lahan Dan Krisis Iklim

AKURAT NEWS 24

- Redaksi

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:24 WIB

50102 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawa Barat, menjaga hak ekologis di tengah krisis alih fungsi lahan memerlukan pendekatan multidimensi yang melibatkan penegakan hukum, kebijakan insentif, dan partisipasi masyarakat. Krisis ini mengancam keseimbangan ekosistem, keanekaragaman hayati, dan ketahanan pangan.

Alih fungsi lahan yang tidak terkendali, terutama dari hutan dan lahan pertanian menjadi permukiman, perkebunan, atau industri, menimbulkan beberapa tantangan serius:

• Kerusakan Ekologis: Hilangnya habitat alami, degradasi tanah, peningkatan emisi karbon, dan berkurangnya area resapan air yang memicu banjir dan kekeringan.
• Dampak Sosial-Ekonomi: Penurunan produktivitas pangan, hilangnya mata pencaharian petani, dan ketidakadilan akses terhadap lahan dan sumber daya alam.
• Lemahnya Penegakan Hukum: Meskipun ada regulasi, implementasi di lapangan masih sering terhambat oleh berbagai faktor, termasuk tekanan ekonomi dan investasi.

Strategi Menjaga Hak Ekologis
Untuk menjaga hak ekologis (yang merupakan bagian dari hak asasi manusia):

1. Penguatan Kerangka Hukum dan Tata Ruang:
Penetapan Lahan Konservasi: Menetapkan dan memastikan perlindungan kawasan hutan lindung, lahan gambut, dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) melalui regulasi yang kuat, seperti UU No. 41 Tahun 2009.
Penerapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW): Memastikan pembangunan sesuai dengan RTRW yang telah mempertimbangkan aspek daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Pemberian Insentif dan Dukungan bagi Petani: Pemerintah dapat memberikan insentif ekonomi kepada petani yang mempertahankan lahannya sebagai lahan pertanian, seperti bantuan sarana produksi, akses permodalan, atau jaminan harga komoditas.

2. Peningkatan kapasitas SDM di sektor pertanian dan penyediaan infrastruktur seperti irigasi juga dapat membantu meningkatkan kesejahteraan petani.

3. Evaluasi Dampak Lingkungan (AMDAL):
Mewajibkan evaluasi dampak lingkungan secara menyeluruh sebelum alih fungsi lahan dilakukan untuk proyek-proyek besar. Evaluasi ini harus mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem dan aspek sosial-ekonomi masyarakat terdampak.

4. Partisipasi Aktif Masyarakat:
Mendorong pengawasan sosial, pemberian saran, usul, dan pengaduan dari masyarakat terkait aktivitas yang merusak lingkungan.
Inisiatif masyarakat seperti gerakan “patungan beli hutan” atau restorasi lahan kritis menunjukkan adanya kesadaran kolektif yang perlu didukung.

5. Rehabilitasi dan Restorasi Ekosistem:
Melakukan reboisasi atau penghijauan di lahan kritis dan kawasan yang telah terdegradasi untuk memulihkan fungsi ekologisnya sebagai resapan air dan habitat. (*)

Berita Terkait

Program BGN, MBG Hadir Di Pesantren dan ciptakan gerakan pertumbuhan ekonomi

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 22:04 WIB

Terimakasih Polsek Kulim Atas Respon Cepat Menindak Lanjuti Laporan Masyarakat Melalaui Layananan Darurat 110

Jumat, 10 April 2026 - 22:01 WIB

Bandung Menggema! Rakernas I XTC Siap Lahirkan Keputusan Besar

Jumat, 10 April 2026 - 19:14 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Selasa, 7 April 2026 - 17:26 WIB

Mantan Warga Binaan Bongkar Fakta: Tuduhan “Napi Jadi Raja Kecil” di Rutan Tanjung Pura Dinilai Hoaks dan Fitnah Sensasional

Selasa, 7 April 2026 - 03:44 WIB

Sambut HBP ke-62, Lapas Binjai Gelar Tes Urine Mendadak Pegawai, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba

Senin, 6 April 2026 - 03:48 WIB

Terbukti Langgar Banyak Kode Etik, Advokat TJUAN AN Selatpanjang-Riau: Hanya Dihukum Teguran Lisan, Apa Yang Terjadi ?

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:31 WIB

Tegas Jaga Marwah Institusi, Polda Riau Tindak Oknum Personel Polresta Pekanbaru atas Pelanggaran Prosedur Berat

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:24 WIB

Ketua Umum AKPERSI Tekankan Disiplin Kode Etik, DPC Kota Palembang Diminta Jadi Garda Profesionalisme Pers

Berita Terbaru

KARO

DPO POLRES KARO

Rabu, 15 Apr 2026 - 09:53 WIB