Pekerjaan Jalan Negara Gayo Lues – Aceh Tenggara Berpotensi Cemari Lingkungan, UU Dilanggar, Warga Terancam

AKURAAT 24

- Redaksi

Minggu, 20 Juli 2025 - 23:12 WIB

50305 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pajri Gegoh
Ketua DPD LSM Penjara Aceh

Pajri Gegoh Ketua DPD LSM Penjara Aceh

Kutacane | Proyek penanganan longsoran di kawasan perbatasan Gayo Lues – Aceh Tenggara kembali menuai sorotan tajam dari publik. Pekerjaan bernilai Rp10,7 miliar yang berlokasi di Desa Natam Baru, Kecamatan Badar, Aceh Tenggara itu diduga dilaksanakan tanpa fasilitas batching plant—sebuah komponen vital dalam proyek konstruksi beton skala besar. Keputusan teknis yang sembrono ini dituding tidak hanya melanggar prinsip standar mutu pekerjaan, tapi juga berpotensi menjadi ancaman serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Ketua DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Provinsi Aceh, Pajri Gegoh, mengecam keras metode pelaksanaan proyek tersebut yang ia nilai sebagai bentuk kelalaian yang berbahaya. Menurutnya, beton yang dicampur tanpa batching plant sangat rentan terhadap ketidaksesuaian kualitas, dan secara teknis bisa memicu degradasi struktural, terutama pada daerah rawan bencana seperti wilayah perbukitan Aceh Tenggara.

Namun yang lebih parah, kata Pajri, adalah dampak lingkungan dari pencampuran semen di lokasi tanpa kontrol dan peralatan standar. Ia menegaskan bahwa debu semen mengandung partikel halus dan logam berat yang bisa mencemari udara, tanah, hingga sumber air warga. Partikel mikro itu, jika tersebar dalam jumlah besar dan terus-menerus, dapat mengganggu sistem pernapasan, merusak vegetasi, bahkan berdampak buruk bagi kesehatan anak-anak dan lansia.

Pada Minggu, 20 Juli 2025, Pajri juga menambahkan bahwa partikel halus yang dihasilkan dari debu semen tersebut dapat mencemari udara, sehingga menyebabkan terjadinya masalah pernapasan pada manusia dan hewan, serta dapat merusak vegetasi. Pernyataan itu disampaikan setelah tim LSM Penjara meninjau lokasi proyek dan menerima laporan dari warga yang sudah mengeluhkan debu semen sejak tahap awal pekerjaan dimulai.

Kegiatan konstruksi yang mengabaikan dampak lingkungan secara langsung bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 22 UU tersebut, setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan wajib dilengkapi dengan dokumen AMDAL. Bahkan jika proyek tidak masuk kategori dampak penting, minimal harus memiliki UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan).

“Tanpa batching plant, tanpa kajian lingkungan, ini jelas pelanggaran. Pasal 69 UU Lingkungan Hidup menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup,” tegas Pajri.

Lebih lanjut, ia juga menyebutkan bahwa pelaksanaan proyek oleh penyedia jasa konstruksi harus mematuhi ketentuan teknis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya Pasal 40 yang mengatur tentang kewajiban penyedia jasa untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

“Kita bicara tentang proyek negara bernilai lebih dari sepuluh miliar rupiah. Tapi pelaksanaannya seperti proyek borongan jalan desa. Di mana tanggung jawab teknisnya? Di mana pengawasan dari BPJN? Ini bukan main-main,” katanya dengan nada tinggi.

Pajri meminta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional 3.5 Aceh untuk segera menghentikan pekerjaan dan melakukan audit lingkungan mendalam sebelum proyek dilanjutkan. Ia menyebutkan bahwa BPJN tak bisa hanya mengandalkan laporan progres pelaksanaan pekerjaan semata, tapi juga harus memastikan bahwa setiap langkah pekerjaan tidak melanggar hukum dan tidak menimbulkan kerusakan permanen bagi masyarakat dan lingkungan.

Ia menuding bahwa tidak digunakannya batching plant bisa saja bermotif ekonomi—memotong biaya dan mempercepat pekerjaan. Namun, pendekatan ini justru berbahaya dan melawan prinsip kehati-hatian dalam pembangunan infrastruktur.

“Kalau betul alasan efisiensi, itu jelas manipulatif. Hemat anggaran tapi menanam risiko jangka panjang. Kita tak butuh pembangunan yang merusak, kita butuh pembangunan yang berpihak pada rakyat dan alam,” tegasnya.

Kritik terhadap proyek ini juga mendapat sorotan dari jaringan pengawas lingkungan internasional. Associated Press of Humanity (APH), lembaga advokasi global yang fokus pada isu keadilan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan, dalam pernyataan resminya menyebutkan bahwa proyek infrastruktur publik di negara-negara berkembang sering kali menjadi sumber pencemaran baru karena lemahnya penerapan standar lingkungan nasional.

“Pekerjaan konstruksi yang mengabaikan sistem pengelolaan material dan polusi udara berisiko tinggi memperburuk kualitas hidup masyarakat lokal. Praktik seperti ini bertentangan dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat,” tulis APH dalam siaran persnya, 18 Juli 2025, yang turut menyoroti kasus Aceh sebagai salah satu contoh buruk pelanggaran etika pembangunan.

LSM Penjara juga mempertanyakan bagaimana proyek sebesar itu bisa lolos tanpa evaluasi dampak lingkungan yang nyata. Ia mendesak agar Kementerian PUPR turun tangan meninjau langsung proyek ini dan memberikan sanksi kepada kontraktor maupun konsultan pengawas jika terbukti lalai atau menyimpang dari prosedur.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari BPJN 3.5 Aceh ataupun pihak kontraktor pelaksana. Ketertutupan ini justru memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan proyek yang seharusnya menyelamatkan kawasan rawan longsor, namun justru terancam menjadi bencana baru.

Pembangunan yang mengabaikan regulasi lingkungan dan keselamatan hanya akan menciptakan kerusakan jangka panjang. Di tengah krisis iklim dan bencana ekologis yang makin sering terjadi, pemerintah semestinya tidak bermain-main dengan proyek infrastruktur. Setiap pelanggaran terhadap standar lingkungan bukan hanya pelanggaran administratif, tapi kejahatan terhadap masa depan.

Laporan : Salihan Beruh

Berita Terkait

Polres Aceh Tenggara Libatkan Media dan Pesantren dalam Tradisi Meugang Jelang Ramadan
Kapolres Aceh Tenggara Resmikan SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari untuk Tingkatkan Gizi Siswa dan Ibu Hamil
Dari Duka Menuju Ceria: Aksi Trauma Healing Polres Aceh Tenggara Bersama STIK 83/WPS di Tengah Dampak Banjir Aceh Tenggara
Pembukaan Jalan Nasional di Tetumpun Dikebut, Warga Apresiasi Kerja Maraton Operator Alat Berat
LSM Gempita Tagih Kejaksaan: Siapa di Balik Drama Jembatan Silayakh?
IPTU Zakaria dan IPTU Mardani Resmi Jabat Kasat Baru, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Sertijab
Bupati Aceh Tenggara Tekankan Pentingnya Inovasi Petani Kakao dalam Menjaga Reputasi Komoditas Lokal
Kurang dari Dua Jam, Pelaku Penganiayaan di Aceh Tenggara Berhasil Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:52 WIB

Skandal Narkoba dan Pemalsuan Dokumen di Dunia Pers: Apakah Lembaga Pengawas dan Aparat Hukum Akan Tutup Mata?

Sabtu, 7 Maret 2026 - 23:53 WIB

Berawal dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Ditnarkoba Polda Sumut: Polres Simalungun Bergerak Cepat Tangkap 5 Komplotan Penjahat Narkoba

Senin, 23 Februari 2026 - 20:27 WIB

Polisi Ungkap Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, 1 Warga Medan dan 2 Napi Mantan Calon Bupati Gayo Lues Periode 2025-2030

Sabtu, 21 Februari 2026 - 19:39 WIB

Dugaan Proyek Mangkrak di Citapen: Anggaran Cair 100%, Realisasi Jalan di Tempat?

Minggu, 1 Februari 2026 - 04:53 WIB

Setelah Rugi Puluhan Juta Rupiah, Kini Korban Pencurian Jadi Tersangka dan Ditahan di Polrestabes Medan

Senin, 26 Januari 2026 - 20:46 WIB

Kasus Hogi Sleman: Polisi Sebut Noodweer Akses, Tersangka Tak Ditahan

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:39 WIB

Polres Kampar Ungkap Kasus Menonjol, Cabul & Curat, Kasat Reskrim: Kejahatan Tak Dibiarkan, Masyarakat Jangan Takut Melapor

Jumat, 21 November 2025 - 16:36 WIB

Peningkatan Kepercayaan Publik Terhadap Polri Tembus 76,2 Persen, Menunjukan Adanya Perubahan yang Lebih Baik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!