Pemkab Aceh Tenggara Mulai Bayarkan Siltap Pengulu Kute dan Aparatur Desa

AKURAT NEWS 24

- Redaksi

Rabu, 9 Juli 2025 - 17:18 WIB

50488 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane – Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara akhirnya mulai merealisasikan pembayaran Tunjangan Lelah atau Siltap (Penghasilan Tetap) bagi para pengulu kute (kepala desa) dan aparatur desa. Pembayaran tahap awal ini dilakukan untuk desa-desa yang berada di enam kecamatan, mencakup Siltap bulan Februari Tahun Anggaran 2025.

Kabar gembira ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tenggara, H. Syukur Selamat Karo Karo, S.E., M.Si., Ak., CA, melalui pesan WhatsApp kepada wartawan Baranews, Rabu (9/7) sekitar pukul 15.30 WIB. Dalam pernyataannya, ia menjelaskan bahwa total anggaran yang telah dicairkan untuk pembayaran Siltap desa mencapai sekitar Rp2,9 miliar. Selain itu, turut dibayarkan juga Siltap untuk para mukim sebesar Rp199,6 juta yang mencakup bulan Maret dan April.

“Senin kemarin, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara telah membayarkan Siltap untuk desa-desa di sekitar enam kecamatan. Sedangkan untuk mukim, pembayaran dilakukan untuk bulan Maret dan April,” ujar H. Syukur.

Ia juga memastikan bahwa Siltap bagi desa-desa lainnya di kecamatan yang belum terbayarkan akan segera menyusul dalam waktu dekat. Pihak BPKD, kata dia, saat ini masih menunggu kelengkapan dokumen administrasi dari masing-masing kecamatan dan desa. Salah satu syarat penting yang harus dipenuhi adalah masuknya Surat Perintah Pembayaran (SPP) dari desa yang bersangkutan ke BPKD.

“Kami berharap desa-desa yang belum melengkapi dokumen segera menyampaikan SPP agar proses pencairan bisa dilakukan dalam minggu ini juga,” tambahnya.

Pembayaran Siltap yang mulai dilakukan ini menjadi angin segar bagi aparatur desa yang telah menanti cukup lama. Seperti diketahui, Siltap merupakan salah satu hak dasar yang dijamin oleh negara untuk memastikan keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan desa. Keterlambatan pembayaran Siltap kerap menjadi sorotan, terutama ketika menyangkut kesejahteraan dan kinerja para kepala desa serta perangkatnya di lapangan.

Dengan dimulainya pembayaran ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara menunjukkan komitmennya dalam memenuhi hak-hak aparatur desa sekaligus mendorong kelancaran roda pemerintahan di tingkat desa. Aparatur desa diharapkan dapat kembali fokus menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, terutama di tengah berbagai program pembangunan dan pemberdayaan yang sedang berjalan.

Laporan :  Zulkifli

Berita Terkait

Polres Aceh Tenggara Fokus pada Bantuan Sosial untuk Warga yang Kehilangan Akibat Banjir
Sat Narkoba Polres Agara Sikat Peredaran Ganja di Kecamatan Ketambe, Puluhan Kilogram Disita
LSM KOMPAK: Perlindungan Nama Baik Pejabat Publik Harus Dijaga, Media Diminta Tidak Asal Tuduh Tanpa Bukti
Polres Aceh Tenggara Libatkan Media dan Pesantren dalam Tradisi Meugang Jelang Ramadan
Kapolres Aceh Tenggara Resmikan SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari untuk Tingkatkan Gizi Siswa dan Ibu Hamil
Dari Duka Menuju Ceria: Aksi Trauma Healing Polres Aceh Tenggara Bersama STIK 83/WPS di Tengah Dampak Banjir Aceh Tenggara
Pembukaan Jalan Nasional di Tetumpun Dikebut, Warga Apresiasi Kerja Maraton Operator Alat Berat
LSM Gempita Tagih Kejaksaan: Siapa di Balik Drama Jembatan Silayakh?

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 22:04 WIB

Terimakasih Polsek Kulim Atas Respon Cepat Menindak Lanjuti Laporan Masyarakat Melalaui Layananan Darurat 110

Jumat, 10 April 2026 - 22:01 WIB

Bandung Menggema! Rakernas I XTC Siap Lahirkan Keputusan Besar

Jumat, 10 April 2026 - 19:14 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Selasa, 7 April 2026 - 17:26 WIB

Mantan Warga Binaan Bongkar Fakta: Tuduhan “Napi Jadi Raja Kecil” di Rutan Tanjung Pura Dinilai Hoaks dan Fitnah Sensasional

Selasa, 7 April 2026 - 03:44 WIB

Sambut HBP ke-62, Lapas Binjai Gelar Tes Urine Mendadak Pegawai, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba

Senin, 6 April 2026 - 03:48 WIB

Terbukti Langgar Banyak Kode Etik, Advokat TJUAN AN Selatpanjang-Riau: Hanya Dihukum Teguran Lisan, Apa Yang Terjadi ?

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:31 WIB

Tegas Jaga Marwah Institusi, Polda Riau Tindak Oknum Personel Polresta Pekanbaru atas Pelanggaran Prosedur Berat

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:24 WIB

Ketua Umum AKPERSI Tekankan Disiplin Kode Etik, DPC Kota Palembang Diminta Jadi Garda Profesionalisme Pers

Berita Terbaru

KARO

DPO POLRES KARO

Rabu, 15 Apr 2026 - 09:53 WIB