Sinergitas Forkopimda Pulang Pisau Diperkuat Melalui Penandatanganan Nota Kesepakatan Pemkab Pulang Pisau dan Bapas Palangka Raya

AKURAAT 24

- Redaksi

Jumat, 19 Desember 2025 - 23:40 WIB

5098 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya – Bapas Palangka Raya terus memperkuat sinergitas lintas sektor dalam rangka mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Komitmen bersama tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dan Bapas Palangka Raya yang dilaksanakan di Kantor Balai Pemasyarakatan Kelas I Palangka Raya. Kamis (18/12/2025)

Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam menyongsong penerapan KUHP Nasional yang menekankan pendekatan keadilan restoratif serta penguatan pidana alternatif, seperti pidana kerja sosial.

Dukungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau ini mencerminkan kesamaan pandangan dalam membangun sistem peradilan pidana yang terpadu, humanis, dan berorientasi pada pemulihan sosial sebagaimana diamanatkan dalam KUHP Nasional.

Melalui nota kesepakatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dan Bapas Palangka Raya bersepakat untuk memperkuat koordinasi, fasilitasi, dan pemanfaatan sumber daya daerah guna mendukung pelaksanaan pembimbingan, pengawasan, serta pelaksanaan pidana kerja sosial bagi klien pemasyarakatan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sebagai simbol kebersamaan dan keberlanjutan kerja sama, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan cinderamata dari kedua belah pihak. Penyerahan ini menjadi wujud nyata sinergitas yang tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga mencerminkan komitmen jangka panjang untuk mendukung implementasi KUHP Nasional secara efektif dan berkelanjutan.

Dengan terjalinnya sinergi ini juga diharapkan pelaksanaan pidana alternatif sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional dapat berjalan optimal, memberikan kepastian hukum, serta menghadirkan keadilan yang lebih berimbang bagi masyarakat. (RED)

Berita Terkait

Klarifikasi Camat Lembang Diperkuat Bukti Administratif dan Pernyataan Keluarga, Penertiban Bagian dari Upaya Jaga Kebersihan dan Keselamatan Lingkungan
Kritis Hari HAM Sedunia, Soroti Pelanggaran Hak Warga di Jabar
Pernyataan Resmi Presiden JA-NTB LSKHP HAMDIN Terkait Isu Pelaporan Anggota DPR RI Hj Mahdalena
Banjir, Krisis, dan Skandal BTT: FPNM Gugat Sikap Kapolda NTB yang Dinilai Tak Menyentuh Gubernur

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:52 WIB

Skandal Narkoba dan Pemalsuan Dokumen di Dunia Pers: Apakah Lembaga Pengawas dan Aparat Hukum Akan Tutup Mata?

Sabtu, 7 Maret 2026 - 23:53 WIB

Berawal dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Ditnarkoba Polda Sumut: Polres Simalungun Bergerak Cepat Tangkap 5 Komplotan Penjahat Narkoba

Senin, 23 Februari 2026 - 20:27 WIB

Polisi Ungkap Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, 1 Warga Medan dan 2 Napi Mantan Calon Bupati Gayo Lues Periode 2025-2030

Sabtu, 21 Februari 2026 - 19:39 WIB

Dugaan Proyek Mangkrak di Citapen: Anggaran Cair 100%, Realisasi Jalan di Tempat?

Minggu, 1 Februari 2026 - 04:53 WIB

Setelah Rugi Puluhan Juta Rupiah, Kini Korban Pencurian Jadi Tersangka dan Ditahan di Polrestabes Medan

Senin, 26 Januari 2026 - 20:46 WIB

Kasus Hogi Sleman: Polisi Sebut Noodweer Akses, Tersangka Tak Ditahan

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:39 WIB

Polres Kampar Ungkap Kasus Menonjol, Cabul & Curat, Kasat Reskrim: Kejahatan Tak Dibiarkan, Masyarakat Jangan Takut Melapor

Jumat, 21 November 2025 - 16:36 WIB

Peningkatan Kepercayaan Publik Terhadap Polri Tembus 76,2 Persen, Menunjukan Adanya Perubahan yang Lebih Baik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!