UU Perampasan Aset Solusi Mengembalikan Uang Negara yang Hilang Akibat Korupsi

AKURAT NEWS 24

- Redaksi

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:21 WIB

50152 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Isu UU Perampasan Aset mengemuka pasca kerusuhan di akhir Agustus 2025 lalu. Sejumlah tuntutan muncul salah satunya adalah mendorong pemerintah dan DPR untuk menyelesaikan segera UU Perampasan Aset. Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (IKAFH UNDIP) menyelenggarakan diskusi membahas urgensi perampasan aset tindak pidana korupsi secara daring lewat zoom pada Selasa (23/12).

Asep Ridwan, ketua umum IKAFH UNDIP menjelaskan bahwa UU Perampasan Aset pada dasarnya merupakan isu yang sudah lama yang belum terselesaikan, tuntutan ini muncul kembali pada saat adanya aksi 17+8 pada Agustus 2025. Menurutnya ini adalah Solusi untuk memaksimalkan asset recovery akibat tindakan korupsi.

“Penyusunan RUU Perampasan Aset harus dikaji lebih dalam dan melibatkan partisipasi publik, ketentuannya harus dipastikan menghormati due process of law dan dalam kerangka memberikan perlindungan terhadap HAM,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menjelaskan bahwa ada peningkatan asset recovery sampai November 2025 yaitu 1,5 triliun rupiah, naik dari tahun sebelumnya 2024 sebesar 740 miliar rupiah.

“Total asset recovery oleh KPK dari berbagai kasus tindak pidana korupsi dari 2014 sampai November 2025 mencapai 6,131 triliun rupiah. Ini semua bersumber dari denda, uang pengganti, rampasan dan juga PSP (penetapan status penggunaan) serta hibah,” terang pria yang tinggal di Banyumas ini.

Danang Widoyoko, Sekjend Transparancy Internasional Indonesia menjelaskan bahwa hukum yang ada saat ini pada koruptor belum memberikan efek jera.

“Mindset saat ini di Indonesia masih pada hukuman badan atau penjara. Padahal tren saat ini mengarah pada pengembalian aset. Banyak aset yang berhasil disembunyikan oleh pelaku, baru ketahuan belakangan setelah vonis dibacakan. Banyak juga koruptor yang lari keluar negeri sehingga tidak bisa diproses hukum, asetnya di dalam negeri tetap aman,” tegasnya.

Menurut Danang pentingnya keberadaan UU Perampasan Aset ini adalah untuk mengembalikan kerugian negara dan masyarakat akibat tindak pidana korupsi, meski dalam kondisi pelakunya tidak bisa diadili.

Gaza Carumna, Dosen Hukum Pidana FH UNDIP menjelaskan bahwa perampasan aset dalam kondisi non conviction based (tidak ada pemidanaan) bisa dilakukan.

“Kondisi tersangka atau terdakwa meninggal misalnya, perampasan aset tetap bisa dilakukan baik sudah diatur di UU Tipikor maupun UU Tindak Pidana Pencucian Uang,” terangnya.

Mungki Hadipratikto, Direktur Pelacakan Aset KPK menjelaskan bahwa KPK selama ini menggunakan pendekatan follow the money dalam melacak aset milik para koruptor.

“KPK memiliki kemampuan melacak aset, tidak terbatas hanya pada tersangka, namun juga orang terdekat seperti anggota keluarga. Pelacakan aset berguna selain untuk pemngembalian aset, tentunya juga untuk membantu proses pembuktian di pengadilan,” tegasnya.

FGD ini dimoderatori oleh Rima Baskoro, S.H.,MPPM selaku Wakil Sekretaris Jenderal IKA FH Undip yang juga merupakan seorang advokat yang pernah terlibat langsung dalam pengembalian aset di luar negeri hasil korupsi.

Video lengkap diskusi bisa diakses di

Berita Terkait

Profesor Sutan Nasomal Acungi Jempol Atas Upaya Presiden Prabowo Menekan Berkembangbiak Tikus Ekonomi Grogoti Jalur Eksport Import !!
Prof Dr Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Tetapkan Hukuman Mati Bagi LGBT
Kongres KUPI Jakarta Pecahkan Rekor Kebersamaan, Dr. H. Asfifuddin Terpilih Aklamasi Pimpin Urueng Pidie se-Indonesia
Dr. H. Asfifuddin Terpilih Aklamasi Pimpin KUPI, Siap Wujudkan Organisasi yang Hadir dan Bermanfaat bagi Masyarakat
MBG Harus Jalan Terus! DPP LIPPI Nilai Narasi “Hentikan MBG” Menyesatkan Publik
#SamsuriCapres2029
Diskusi Publik yang di Gelar Oleh Base Camp Dekomokrasi: Peran Pelajar dan Pemuda dalam Pendidikan Nasional Digelar di Jakarta Barat
Sorotan DPP LIPPI: Pernyataan Saiful Mujani Dinilai Mengarah pada Tindakan Makar, Minta Aparat Tangkap

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:42 WIB

Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polda Riau Gelar 14 Layanan Medis

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:56 WIB

Ribuan Peserta Lari Lawan Karhutla di ROAD TO Bhayangkara RUN 2026 Pekanbaru

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:01 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Podcast YouTube ke Polres Batu Bara

Senin, 15 Juni 2026 - 23:00 WIB

Kalapas Labuhan Ruku: Dugaan Pelanggaran Tidak Benar – Kami Jalankan Tugas Secara Profesional dan Transparan

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:40 WIB

Lapas Binjai Gelar Razia Gabungan, Wujud Komitmen Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan yang Aman dan Tertib

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:52 WIB

Allahuakbar… Allahuakbar… Allahuakbar Walillahilhamd, Ferdy Sanjaya Sembiring Tebar Keberkahan Idul Adha dengan Menyembelih 19 Sapi dan 2 Kambing untuk Masyarakat

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:23 WIB

Keluarga Tahanan Fanny Ismail Terima Kematian Dengan Ikhlas, Lapas Labuhan Ruku Bantah Pemberitaan Negatif

Kamis, 7 Mei 2026 - 03:30 WIB

Dukung Kemandirian Warga Binaan, Ketua TP PKK Kabupaten Batu Bara Serahkan Alat Tenun di Lapas Labuhan Ruku

Berita Terbaru

KARO

DI DUGA Pengedar Sabu”

Rabu, 24 Jun 2026 - 19:15 WIB