Dana Desa Mekarmanik Diduga Bermasalah, Kejari Kabupaten Bandung Diminta Turun Tangan

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Sabtu, 20 September 2025 - 20:41 WIB

50199 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bandung,
akurat 24.com –  20 September 2025, Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada Desa Mekarmanik, Kabupaten Bandung. Hasil penelusuran menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait perbedaan antara keterangan Sekretaris Desa (Sekdes) dengan data dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

 

Sekdes Mekarmanik menyampaikan bahwa sejumlah proyek infrastruktur dan program ketahanan pangan telah dijalankan. Namun, keterangan tersebut berbanding terbalik dengan laporan resmi yang tercatat dalam dokumen pemerintah.

 

Tak hanya itu, mekanisme sewa tanah carik desa yang seharusnya dilakukan melalui lelang terbuka, diduga disalahgunakan dengan cara penunjukan langsung kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan aparat desa. Praktik ini menyalahi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengelolaan aset desa.

 

Lebih jauh, muncul dugaan adanya laporan fiktif pada beberapa kegiatan. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait keabsahan penggunaan dana desa di Mekarmanik. Imbasnya, status desa pun menurun dari kategori berkembang kembali menjadi maju lagi, yang diduga akibat manipulasi dalam sistem pelaporan indeks desa.

 

Situasi ini memunculkan desakan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung segera melakukan pemeriksaan terhadap aparat Desa Mekarmanik yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi.

 

Dasar Hukum dan Potensi Sanksi

1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau 4–20 tahun, serta denda Rp200 juta – Rp1 miliar.

Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan demi keuntungan pribadi/orang lain/korporasi yang merugikan negara, dipidana 1–20 tahun penjara dan denda Rp50 juta – Rp1 miliar.

 

2. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa:

 

Menegaskan bahwa pemerintahan desa wajib menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, serta tertib dan disiplin anggaran.

 

Jika terbukti terjadi penyalahgunaan kewenangan atau laporan fiktif, aparat desa dapat dikenakan sanksi administrasi, pemberhentian dari jabatan, hingga jeratan pidana sesuai ketentuan perundangan.

 

Tuntutan Publik

Masyarakat Mekarmanik berharap Kejari Kabupaten Bandung segera bertindak cepat dan tegas, agar dana desa benar-benar dikelola untuk kepentingan rakyat. Publik mendesak agar kasus ini tidak dibiarkan berlarut-larut dan aparat desa yang terlibat segera dimintai pertanggungjawaban.

(Tim Redaksi)

Berita Terkait

Temuan Rp36,37 Miliar di Bandung Barat: Salah Anggarkan atau Lemah Pengawasan?
Hadirkan Terang di Pedalaman Papua, Satgas Yonif 521/DY Gelar Anjangsana Bantu Pemasangan Instalasi Panel Surya bagi Warga Apalapsili
Jadi Contoh Pemanfaatan Lahan, Jagung Polsek Kampar Kiri di Gunung Mulya Tumbuh Optimal
Polda Riau Beri Pendampingan Psikologis Untuk Keluarga Korban Curas di Rumbai
Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI
Hak Jawab Manajemen D’Point: Bantah Disebut “Sarang Narkoba”, Tegaskan Mantan Manager Ditangkap setelah Resign dari Kerjaannya.
Kepemimpinan Baru di Lapas Binjai, Mukaffi Tekankan Soliditas dan Profesionalisme Petugas
Terima Kasih Pak Kapolda Riau, Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum. Telah Diangun Nya Jembatan Merah Putih Di Kulim, Bentuk Wujud Nyata Dukungan Polri Terhadap Masyarakat.

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 01:00 WIB

Sengketa Lahan Langkat Ungkap Dugaan Lemahnya Pengawasan Agraria, DPRD Minta Negara Hadir Melindungi Warga

Senin, 15 Juni 2026 - 18:27 WIB

Jiwa Reserse Membara, IPDA Gagas Pimpin Pengungkapan Perdagangan Satwa Dilindungi di Simalungun

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:24 WIB

Wartawan Dihalangi Saat Rekam Penyitaan, Dugaan Modus Penipuan Pegadaian Rugikan Konsumen dan Langgar Hukum

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:57 WIB

Komitmen Polsek Bosar Maligas Berantas Narkoba: Bandar Licin Dikejar Sampai Perladangan, Akhirnya Tertangkap!

Rabu, 11 Maret 2026 - 00:35 WIB

Masalah Pemalsuan Tanda Tangan dan Narkoba Sendiri Belum Beres, Jangan Buat Orang Lain Jadi Kambing Hitam!

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:52 WIB

Skandal Narkoba dan Pemalsuan Dokumen di Dunia Pers: Apakah Lembaga Pengawas dan Aparat Hukum Akan Tutup Mata?

Sabtu, 7 Maret 2026 - 23:53 WIB

Berawal dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Ditnarkoba Polda Sumut: Polres Simalungun Bergerak Cepat Tangkap 5 Komplotan Penjahat Narkoba

Senin, 23 Februari 2026 - 20:27 WIB

Polisi Ungkap Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, 1 Warga Medan dan 2 Napi Mantan Calon Bupati Gayo Lues Periode 2025-2030

Berita Terbaru

KARO

DI DUGA Pengedar Sabu”

Rabu, 24 Jun 2026 - 19:15 WIB