Dana Desa Mekarmanik Diduga Bermasalah, Kejari Kabupaten Bandung Diminta Turun Tangan

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Sabtu, 20 September 2025 - 20:41 WIB

50126 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bandung,
akurat 24.com –  20 September 2025, Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada Desa Mekarmanik, Kabupaten Bandung. Hasil penelusuran menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait perbedaan antara keterangan Sekretaris Desa (Sekdes) dengan data dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

 

Sekdes Mekarmanik menyampaikan bahwa sejumlah proyek infrastruktur dan program ketahanan pangan telah dijalankan. Namun, keterangan tersebut berbanding terbalik dengan laporan resmi yang tercatat dalam dokumen pemerintah.

 

Tak hanya itu, mekanisme sewa tanah carik desa yang seharusnya dilakukan melalui lelang terbuka, diduga disalahgunakan dengan cara penunjukan langsung kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan aparat desa. Praktik ini menyalahi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengelolaan aset desa.

 

Lebih jauh, muncul dugaan adanya laporan fiktif pada beberapa kegiatan. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait keabsahan penggunaan dana desa di Mekarmanik. Imbasnya, status desa pun menurun dari kategori berkembang kembali menjadi maju lagi, yang diduga akibat manipulasi dalam sistem pelaporan indeks desa.

 

Situasi ini memunculkan desakan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung segera melakukan pemeriksaan terhadap aparat Desa Mekarmanik yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi.

 

Dasar Hukum dan Potensi Sanksi

1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau 4–20 tahun, serta denda Rp200 juta – Rp1 miliar.

Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan demi keuntungan pribadi/orang lain/korporasi yang merugikan negara, dipidana 1–20 tahun penjara dan denda Rp50 juta – Rp1 miliar.

 

2. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa:

 

Menegaskan bahwa pemerintahan desa wajib menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, serta tertib dan disiplin anggaran.

 

Jika terbukti terjadi penyalahgunaan kewenangan atau laporan fiktif, aparat desa dapat dikenakan sanksi administrasi, pemberhentian dari jabatan, hingga jeratan pidana sesuai ketentuan perundangan.

 

Tuntutan Publik

Masyarakat Mekarmanik berharap Kejari Kabupaten Bandung segera bertindak cepat dan tegas, agar dana desa benar-benar dikelola untuk kepentingan rakyat. Publik mendesak agar kasus ini tidak dibiarkan berlarut-larut dan aparat desa yang terlibat segera dimintai pertanggungjawaban.

(Tim Redaksi)

Berita Terkait

Ketum AKPERSI Apresiasi Langkah Tegas Meutya Hafid Lindungi Anak di Ruang Digital
Polda Riau dan Pemkot Pekanbaru Kolaborasi Hadirkan WTE Atasi Sampah
Bengkalis Digoyang! Polda Riau Ungkap Peredaran Heroin Besar-besaran, Dua Tersangka Ditangkap
AKPERSI Pekanbaru: Kritik Pendidikan Harus Berbasis Fakta, Pemerintah Kota Tetap Komitmen Majukan Sekolah
Klarifikasi Tegas Pemdes Cipendeuy Soal Gateway Parking Pasar Cipeundeuy: Penataan untuk Kebaikan Bersama
Lapas Binjai Raih Peringkat II Penilaian Ombudsman RI 2025, Kalapas Wawan Irawan Tegaskan Komitmen Pelayanan Prima
MBG di Ogan Ilir Kembali Viral, Dua Sekolah Jadi Sorotan Publik & Ini Kata Korwil Sppgnya
Dugaan Proyek Mangkrak di Citapen: Anggaran Cair 100%, Realisasi Jalan di Tempat?

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:50 WIB

Bupati Karo Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karo Penyampaian Laporan Hasil Reses 1 Tahun Sidang II Tahun 2026

Senin, 9 Maret 2026 - 21:17 WIB

Bupati Karo Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karo Penyampaian Laporan Hasil Reses 1 Tahun Sidang II Tahun 2026

Senin, 9 Maret 2026 - 09:55 WIB

PERAYAAN HARI JADI KABUPATEN KARO KE-80

Senin, 9 Maret 2026 - 09:49 WIB

Bupati Karo Hadiri Rapat Paripurna Peringatan Hari Jadi Kabupaten Karo ke-80

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:17 WIB

PERINGATI HARI JADI KARO KE-80, BUPATI KARO DAN FORKOPIMDA TABUR BUNGA DI MAKAM PAHLAWAN KABANJAHE

Minggu, 8 Maret 2026 - 11:01 WIB

Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Karo ke-80, Bupati Karo Adakan Diskusi Bersama Karo Diaspora

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:11 WIB

Bupati Karo Brigjen Pol.(Purn) Dr.dr.Antonius Ginting,,Sp.OG.,M.Kes Dorong Pengembangan Pertanian Berbasis AI di Kawasan Danau Toba

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:26 WIB

Sekda Kabupaten Karo Lantik 160 Pejabat Administrator dan Pengawas, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik

Berita Terbaru

KARO

PERAYAAN HARI JADI KABUPATEN KARO KE-80

Senin, 9 Mar 2026 - 09:55 WIB

error: Content is protected !!