Dana Desa Mekarmanik Diduga Bermasalah, Kejari Kabupaten Bandung Diminta Turun Tangan

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Sabtu, 20 September 2025 - 20:41 WIB

50236 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bandung,
akurat 24.com –  20 September 2025, Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada Desa Mekarmanik, Kabupaten Bandung. Hasil penelusuran menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait perbedaan antara keterangan Sekretaris Desa (Sekdes) dengan data dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

 

Sekdes Mekarmanik menyampaikan bahwa sejumlah proyek infrastruktur dan program ketahanan pangan telah dijalankan. Namun, keterangan tersebut berbanding terbalik dengan laporan resmi yang tercatat dalam dokumen pemerintah.

 

Tak hanya itu, mekanisme sewa tanah carik desa yang seharusnya dilakukan melalui lelang terbuka, diduga disalahgunakan dengan cara penunjukan langsung kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan aparat desa. Praktik ini menyalahi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengelolaan aset desa.

 

Lebih jauh, muncul dugaan adanya laporan fiktif pada beberapa kegiatan. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait keabsahan penggunaan dana desa di Mekarmanik. Imbasnya, status desa pun menurun dari kategori berkembang kembali menjadi maju lagi, yang diduga akibat manipulasi dalam sistem pelaporan indeks desa.

 

Situasi ini memunculkan desakan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung segera melakukan pemeriksaan terhadap aparat Desa Mekarmanik yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi.

 

Dasar Hukum dan Potensi Sanksi

1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau 4–20 tahun, serta denda Rp200 juta – Rp1 miliar.

Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan demi keuntungan pribadi/orang lain/korporasi yang merugikan negara, dipidana 1–20 tahun penjara dan denda Rp50 juta – Rp1 miliar.

 

2. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa:

 

Menegaskan bahwa pemerintahan desa wajib menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, serta tertib dan disiplin anggaran.

 

Jika terbukti terjadi penyalahgunaan kewenangan atau laporan fiktif, aparat desa dapat dikenakan sanksi administrasi, pemberhentian dari jabatan, hingga jeratan pidana sesuai ketentuan perundangan.

 

Tuntutan Publik

Masyarakat Mekarmanik berharap Kejari Kabupaten Bandung segera bertindak cepat dan tegas, agar dana desa benar-benar dikelola untuk kepentingan rakyat. Publik mendesak agar kasus ini tidak dibiarkan berlarut-larut dan aparat desa yang terlibat segera dimintai pertanggungjawaban.

(Tim Redaksi)

Berita Terkait

Soroti Rentetan Kasus di Bank Mandiri, KAMAKSI Desak Dirut Riduan Mundur
Modal Konglomerat Mengalir ke Luar Negeri, Utang Global Membengkak, Pinjol Makin Berisiko
Sambut Bonus Demografi, Ketum PB PII Minta Pelajar Berani Keluar dari Zona Nyaman
Dokumen Kependudukan Jadi Sorotan, Dua Kandidat Minta Pemerintah Pastikan Nasti Memenuhi Syarat Domisili Calon Kepala Kampong
Tito Ahmad: Kesejahteraan Driver Harus Menjadi Perhatian dalam Penataan Transportasi Online
Jelang MoU dengan Unitomo, DPP SWI Perkuat Soliditas DPW Jatim dan Persiapan UKW Indonesia Timur”.
Kesbangpol dan SWI Jabar Perkuat Hubungan Profesional demi Informasi yang Berkualitas
ICMA Australia Gelar Annual General Meeting (AGM), Prof. Ana Sopanah Terpilih sebagai President ICMA Indonesia Periode 2026–2029

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:39 WIB

Pererat Sinergi dengan Insan Pers, Lapas Labuhan Ruku Tegaskan Komitmen Transparansi Informasi

Senin, 4 Mei 2026 - 17:20 WIB

Pemberitaan Mencederai Lapas Labuhan Ruku – Kalapas Laporkan ke Dewan Pers, YLBH-CNI Siap Hukum

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:36 WIB

Tanggapi Isu Negatif, Kalapas Labuhan Ruku Pastikan Dugaan Narapidana Kendalikan Narkoba adalah Hoaks

Selasa, 28 April 2026 - 00:34 WIB

Peringati HBP Ke-62, Lapas Labuhan Ruku Ikuti Tasyakuran Virtual Via Zoom Bersama Pusat Dan Beri Penghargaan Kepada Mitra Strategis

Kamis, 23 April 2026 - 18:46 WIB

Ikrar Zero Halinar, Lapas Labuhan Ruku Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, HP Ilegal, dan Pungli

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:06 WIB

Kapolres Batu Bara Hadiri Buka Puasa Bersama Pemerintah Kabupaten, Serahkan Santunan Kepada Anak Yatim

Rabu, 18 Maret 2026 - 11:39 WIB

Polres Batu Bara Serahkan Bingkisan Lebaran Kepada Seluruh Personel dan PHL Jelang Idul Fitri 1447 H

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:41 WIB

Dari Lahan Air Joman untuk Negeri: Jajaran Pemasyarakatan Sumut dan Pemda Asahan Tancap Gas Tanam Jagung, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional!

Berita Terbaru