Dana Desa Mekarmanik Diduga Bermasalah, Kejari Kabupaten Bandung Diminta Turun Tangan

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Sabtu, 20 September 2025 - 20:41 WIB

50227 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bandung,
akurat 24.com –  20 September 2025, Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada Desa Mekarmanik, Kabupaten Bandung. Hasil penelusuran menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait perbedaan antara keterangan Sekretaris Desa (Sekdes) dengan data dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

 

Sekdes Mekarmanik menyampaikan bahwa sejumlah proyek infrastruktur dan program ketahanan pangan telah dijalankan. Namun, keterangan tersebut berbanding terbalik dengan laporan resmi yang tercatat dalam dokumen pemerintah.

 

Tak hanya itu, mekanisme sewa tanah carik desa yang seharusnya dilakukan melalui lelang terbuka, diduga disalahgunakan dengan cara penunjukan langsung kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan aparat desa. Praktik ini menyalahi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengelolaan aset desa.

 

Lebih jauh, muncul dugaan adanya laporan fiktif pada beberapa kegiatan. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait keabsahan penggunaan dana desa di Mekarmanik. Imbasnya, status desa pun menurun dari kategori berkembang kembali menjadi maju lagi, yang diduga akibat manipulasi dalam sistem pelaporan indeks desa.

 

Situasi ini memunculkan desakan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung segera melakukan pemeriksaan terhadap aparat Desa Mekarmanik yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi.

 

Dasar Hukum dan Potensi Sanksi

1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau 4–20 tahun, serta denda Rp200 juta – Rp1 miliar.

Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan demi keuntungan pribadi/orang lain/korporasi yang merugikan negara, dipidana 1–20 tahun penjara dan denda Rp50 juta – Rp1 miliar.

 

2. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa:

 

Menegaskan bahwa pemerintahan desa wajib menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, serta tertib dan disiplin anggaran.

 

Jika terbukti terjadi penyalahgunaan kewenangan atau laporan fiktif, aparat desa dapat dikenakan sanksi administrasi, pemberhentian dari jabatan, hingga jeratan pidana sesuai ketentuan perundangan.

 

Tuntutan Publik

Masyarakat Mekarmanik berharap Kejari Kabupaten Bandung segera bertindak cepat dan tegas, agar dana desa benar-benar dikelola untuk kepentingan rakyat. Publik mendesak agar kasus ini tidak dibiarkan berlarut-larut dan aparat desa yang terlibat segera dimintai pertanggungjawaban.

(Tim Redaksi)

Berita Terkait

Kesbangpol dan SWI Jabar Perkuat Hubungan Profesional demi Informasi yang Berkualitas
ICMA Australia Gelar Annual General Meeting (AGM), Prof. Ana Sopanah Terpilih sebagai President ICMA Indonesia Periode 2026–2029
SWI Perjuangkan Kompetensi Anggota, UMJ Buka Peluang S1 dan S2 Jalur RPL
DPP SWI Perkuat Sinergi dengan Dewan Pers, Bahas Masa Depan Organisasi Wartawan yang Profesional
Sinergi Polri dan Petani Berbuah Manis, Kapolsek Cicalengka Antar Empat Desa
Temuan Rp36,37 Miliar di Bandung Barat: Salah Anggarkan atau Lemah Pengawasan?
Hadirkan Terang di Pedalaman Papua, Satgas Yonif 521/DY Gelar Anjangsana Bantu Pemasangan Instalasi Panel Surya bagi Warga Apalapsili
Jadi Contoh Pemanfaatan Lahan, Jagung Polsek Kampar Kiri di Gunung Mulya Tumbuh Optimal

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:43 WIB

Digerebek Dini Hari, Cafe Gondrong di Mardingding Diduga Jadi Lokasi Peredaran Ekstasi, Tiga Orang Ditahan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:06 WIB

Penanaman Bawang Putih Serentak, Karo Dukung Swasembada Nasional

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Bupati Karo Tegaskan Pemerintah Hadir Pastikan Keselamatan dan Pemulihan Siswa SMAN 1 Berastagi

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Dorong Festival Bunga dan Buah Naik Kelas, Bupati Karo Jajaki Sinergi Global di Tomohon International Flower Festival 2026

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:54 WIB

Kunjungi Moderamen GBKP, Bupati Karo Serahkan Surat Pernyataan Resmi Penyerahan Aset RSUD Kabanjahe

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Bupati Karo Dorong Lulusan Universitas Quality Berastagi Jadi Generasi Inovatif dan Berintegritas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Aktivitas Kegempaan Gunung Sinabung Menurun, BPBD Karo Imbau Masyarakat Tetap Waspada dan Patuhi Rekomendasi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Respons Cepat DP3AP2KB Kab. Karo dan Polsek Berastagi Berhasil Satukan Kembali Anak Terlantar dengan Orangtua Kandung

Berita Terbaru