Diduga Ada Persekongkolan Oknum ASN dan Mantan Pendamping dalam Proyek APBDes Berbayar, APH Didesak Bertindak Tegas

AKURAAT 24

- Redaksi

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:27 WIB

50106 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam | Rabu, 11 Juni 2025 – Dugaan praktik penyalahgunaan jabatan kembali mencuat di lingkungan pemerintah kecamatan, kali ini melibatkan Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam. Oknum berinisial Awaludin diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terkait pembuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dengan menerima bagian dari pembayaran yang menggunakan dana desa.

Pengakuan tersebut disampaikan Awaludin secara terbuka kepada sejumlah wartawan pada Selasa, 10 Juni 2025, di sebuah warung kopi di Subulussalam. Ia mengakui telah menunjuk seorang mantan pendamping desa bernama Mansur untuk membantu penyusunan APBDes bagi desa-desa yang belum mampu menyusun sendiri Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes), dan menyatakan bahwa dirinya juga mendapat bagian dari pembayaran atas pekerjaan tersebut.

“Beberapa desa memang belum mampu membuat sendiri, jadi saya tunjuk Mansur untuk bantu. Soal honor ya memang ada sedikit, tapi itu bentuk jasa,” ungkap Awaludin.

Pernyataan ini sontak menuai reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk kalangan pendamping desa aktif yang menolak tegas keterlibatan pihak eksternal—apalagi yang menerima bayaran dari dana desa.

Ketua Koordinator Pendamping Desa Kota Subulussalam menjelaskan bahwa pendamping desa dilarang menerima imbalan apa pun dalam proses penyusunan APBDes, kecuali sekadar makan dan minum bila diberikan secara sukarela oleh desa. Apalagi, Mansur disebut bukan lagi pendamping aktif.

“Kami pendamping tidak boleh mengambil bayaran dari desa. Mansur itu mantan pendamping. Kalau dia dipercaya desa, itu sepenuhnya urusan desa. Tapi ini menjadi pelajaran bahwa APBDes seharusnya bisa dibuat sendiri oleh desa dengan pembinaan dari semua stakeholder,” jelasnya.

Sementara itu, Camat Longkib, Halharis, menyatakan belum mengetahui secara pasti kebenaran dari tuduhan tersebut, namun menegaskan bahwa jika benar terjadi pelanggaran, dirinya akan bertindak tegas.

“Kalau itu benar, saya yang akan bertindak terlebih dahulu. Tugas Kasi PMD adalah melakukan pembinaan dan pengawasan, bukan mengatur teknis apalagi mengambil bagian dari dana desa,” kata Halharis kepada wartawan.

Dari kacamata hukum, kasus ini berpotensi melibatkan sejumlah pelanggaran serius yang bisa dikenakan terhadap Kasi PMD maupun pihak lainnya yang terlibat. Tindakan Awaludin yang menunjuk pihak luar tanpa dasar hukum dan menerima bagian dari dana desa diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yakni menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang dapat merugikan keuangan negara.

Penerimaan uang dari dana desa tanpa mekanisme yang sah juga termasuk kategori pungli, yang dalam konteks ASN dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang dilarang atau bahkan suap, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sebagai ASN, Awaludin juga dapat dijerat dengan sanksi etik dan disiplin sebagaimana diatur dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta dinilai telah mencampuri urusan teknis yang bukan menjadi kewenangannya secara langsung. Dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, dana desa hanya boleh digunakan untuk program yang sah dan atas dasar musyawarah desa. Pembayaran kepada pihak luar tanpa persetujuan resmi dan di luar kewenangan, adalah penyalahgunaan anggaran.

Sejumlah pihak meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Subulussalam segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk audit terhadap desa-desa yang menggunakan jasa Mansur, dan memeriksa aliran dana yang digunakan untuk membayar jasa tersebut. Hal ini penting dilakukan guna memastikan tidak terjadi praktik sistematis yang merugikan keuangan desa dan mencederai kepercayaan publik terhadap program dana desa yang selama ini digelontorkan untuk kemajuan masyarakat desa.

Kasus ini menjadi cermin lemahnya pengawasan di tingkat kecamatan serta rendahnya kapasitas teknis desa dalam menyusun APBDes secara mandiri. Namun hal itu tidak boleh dijadikan alasan pembenaran atas praktik pungli dan penyalahgunaan jabatan. Diharapkan pemerintah daerah, inspektorat, dan aparat hukum dapat bergerak cepat menelusuri dugaan pelanggaran ini. Jika terbukti, sanksi administratif dan pidana harus diterapkan tanpa pandang bulu. Dana desa adalah uang rakyat. Setiap rupiah yang disalahgunakan adalah bentuk nyata dari pengkhianatan terhadap amanah rakyat.

Redaksi: Tim | Fast Respon Counter Polri Nusantara

Berita Terkait

Surat Terbuka dari Pinggir Jalan Lae Mbetar: Ketika Suara Knalpot Menggantikan Nyanyian Malam Desa
Diduga Terkait Aktivitas Jurnalistik, Wartawan Subulussalam Jadi Korban Teror
Wartawan Diteror di Subulussalam: Kaca Mobil Pecah Menjadi Simbol Ancaman Terhadap Kebebasan!
Tersangka Kasus Jarimah Pelecehan Seksual di Subulussalam Siap Jalani Proses Hukum di Kejaksaa
Klarifikasi Tajam Nurasiah: Pemberitaan Tidak Seimbang, Proyek Dijalankan Sesuai Regulasi
Warga Tuding Kantor Desa Tak Layak Layani Publik, Dana Operasional Diduga Tak Jelas
Terbongkar! Oknum Camat Sultan Daulat Wajibkan Kepala Kampung Setor Dana Puluhan Juta
Warung Kopi Dituduh Tanpa Dasar, Difitnah Lewat Media: Suriani Kombih dan Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:52 WIB

Skandal Narkoba dan Pemalsuan Dokumen di Dunia Pers: Apakah Lembaga Pengawas dan Aparat Hukum Akan Tutup Mata?

Sabtu, 7 Maret 2026 - 23:53 WIB

Berawal dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Ditnarkoba Polda Sumut: Polres Simalungun Bergerak Cepat Tangkap 5 Komplotan Penjahat Narkoba

Senin, 23 Februari 2026 - 20:27 WIB

Polisi Ungkap Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, 1 Warga Medan dan 2 Napi Mantan Calon Bupati Gayo Lues Periode 2025-2030

Sabtu, 21 Februari 2026 - 19:39 WIB

Dugaan Proyek Mangkrak di Citapen: Anggaran Cair 100%, Realisasi Jalan di Tempat?

Minggu, 1 Februari 2026 - 04:53 WIB

Setelah Rugi Puluhan Juta Rupiah, Kini Korban Pencurian Jadi Tersangka dan Ditahan di Polrestabes Medan

Senin, 26 Januari 2026 - 20:46 WIB

Kasus Hogi Sleman: Polisi Sebut Noodweer Akses, Tersangka Tak Ditahan

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:39 WIB

Polres Kampar Ungkap Kasus Menonjol, Cabul & Curat, Kasat Reskrim: Kejahatan Tak Dibiarkan, Masyarakat Jangan Takut Melapor

Jumat, 21 November 2025 - 16:36 WIB

Peningkatan Kepercayaan Publik Terhadap Polri Tembus 76,2 Persen, Menunjukan Adanya Perubahan yang Lebih Baik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!