Jurnalis Bangkit Melawan, Seruan Boikot Dedi Mulyadi Disuarakan dari Karawang ke Seluruh Jawa Barat

AKURAT NEWS 24

- Redaksi

Selasa, 8 Juli 2025 - 00:47 WIB

50179 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang  — Pernyataan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), yang menyarankan agar pejabat publik di lingkungan Pemprov Jabar tidak lagi bekerja sama dengan media, memicu gelombang kemarahan dari komunitas pers di berbagai daerah. Ucapan KDM yang viral di media sosial itu dinilai melecehkan eksistensi dan peran wartawan sebagai pilar keempat demokrasi.

Dalam potongan video yang beredar luas, Dedi Mulyadi terdengar mengatakan bahwa informasi publik sebaiknya disampaikan langsung melalui media sosial pribadi pejabat, tanpa perlu melibatkan media massa. “Kalau bisa tidak usah kerja sama dengan media. Sampaikan saja langsung lewat medsos,” ucapnya dalam video tersebut.

Pernyataan tersebut sontak menuai kritik tajam. Bagi banyak kalangan pers, ajakan tersebut bukan hanya bentuk pengabaian terhadap fungsi pers, tetapi juga mengindikasikan upaya menyingkirkan media dari ruang publik yang seharusnya terbuka dan akuntabel.

Merespons hal ini, sejumlah wartawan, pemilik media lokal, dan aktivis pers di Karawang menggelar forum diskusi pada Senin siang, 7 Juli 2025, bertempat di salah satu sekretariat organisasi pers di kawasan Karawang Barat. Forum tersebut secara resmi menghasilkan sikap bersama untuk memboikot seluruh bentuk pemberitaan tentang Dedi Mulyadi sebagai bentuk protes atas pernyataannya.

“Pernyataan KDM telah mencederai marwah pers dan merendahkan kerja-kerja jurnalistik. Jika keberadaan kami dianggap tidak penting, maka kami memutuskan untuk tidak lagi memberitakan segala aktivitasnya,” tegas Mr. KiM, CEO Lintaskarawang.com, yang juga dikenal sebagai aktivis pers senior di Karawang dan menjadi penggagas forum tersebut.

Menurut Mr. KiM, media selama ini berperan penting dalam membangun ruang komunikasi antara pemerintah dan rakyat. Ajakan untuk ‘tidak bekerja sama dengan media’ adalah bentuk pelecehan terhadap mekanisme demokrasi yang sehat dan transparan.

“Ini bukan sekadar simbolik. Ini adalah langkah konkret dari insan pers Karawang untuk mempertahankan martabat profesi dan hak masyarakat atas informasi yang benar dan berimbang,” imbuhnya.

Sementara itu, Romo, jurnalis senior yang turut hadir dalam forum tersebut, menyoroti aspek hukum dari polemik ini. Ia menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terutama Pasal 4 Ayat (1) yang berbunyi: “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”

Lebih lanjut, Romo menjelaskan bahwa pada Ayat (2) dan (3) undang-undang tersebut ditegaskan bahwa tidak boleh ada sensor, pembredelan, atau pelarangan penyiaran, serta pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

“Pernyataan semacam itu berbahaya jika dibiarkan. Sebab bisa menjadi preseden buruk bagi pejabat publik lainnya yang ingin mengendalikan informasi secara sepihak. Ini bertentangan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas publik yang dijamin konstitusi,” tandas Romo.

Sikap insan pers Karawang ini menyusul pernyataan sikap serupa dari sejumlah organisasi pers di Kota dan Kabupaten Bekasi yang telah lebih dahulu mengecam pernyataan Gubernur Dedi Mulyadi.

Bahkan, beberapa organisasi profesi wartawan di Bandung, Cirebon, dan Tasikmalaya dikabarkan sedang menjajaki pembentukan aliansi solidaritas untuk mengajukan somasi etik terhadap Gubernur Jabar atas pernyataannya tersebut.

Forum insan pers Karawang menyatakan bahwa boikot akan terus berjalan hingga ada klarifikasi resmi dan permintaan maaf dari KDM secara terbuka kepada seluruh insan pers di Indonesia.  (Red/SS)

Berita Terkait

DPP SWI Perkuat Sinergi dengan Dewan Pers, Bahas Masa Depan Organisasi Wartawan yang Profesional
Temuan Rp36,37 Miliar di Bandung Barat: Salah Anggarkan atau Lemah Pengawasan?
Bandung Menggema! Rakernas I XTC Siap Lahirkan Keputusan Besar
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
Program Sertifikasi Hipnoterapi UGM Libatkan Riset Doktoral dan Standar Akademik Ketat
Insiden di Lingkungan Polda Metro Jaya Jadi Momentum Evaluasi Sistem Pengamanan
Dugaan Permainan Pajak dan Izin Bermasalah, Bayani Residence Tetap Himpun Dana Konsumen
Bima Land City 3 Disorot: Jalan Inspeksi BBWS Diduga Disalahgunakan, Penutupan Akses Mengancam

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:54 WIB

50 Unit Truk Disalurkan untuk KDKMP, Bupati Karo Dorong Koperasi Jadi Penggerak Ekonomi Desa

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:25 WIB

Satresnarkoba Polres Karo menggelar Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Desa Sukarame, Kecamatan Munte, Selasa (7/7/2026).

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:11 WIB

Persiapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kabupaten Karo Dimatangkan Melalui Rapat Koordinasi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:30 WIB

Sekda Karo Pimpin FGD Penguatan Ketahanan Keluarga Anti Narkoba, Ajak Sinergi Lintas Sektor Cegah Narkoba

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:02 WIB

BUPATI KARO LEPAS KONTINGEN PRAMUKA MENUJU JAMBORE DAERAH SUMATERA UTARA XI TAHUN 2026

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:14 WIB

Agra Reynold Gurning Pimpin Hanura Karo, Muscab IV Kukuhkan Arah Baru Menuju Partai Modern

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:58 WIB

Wakil Bupati Karo Hadiri Perayaan Kerja Tahun Empat Desa di Kecamatan Tigabinanga

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:23 WIB

Menyerap Aspirasi Rakyat, Pemkab Karo Bangun Komunikasi dan Sinergi Bersama Masyarakat melalui Sambang Warga

Berita Terbaru