Kapolsek Medan Tuntungan Diduga Sengaja Tidak Menangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan Agar Berita Semakin Viral ?

AKURAAT 24

- Redaksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 02:28 WIB

50172 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | Kapolri Kapolri Listyo Sigit Prabowo diminta segera mengintruksikan agar Kapolda Sumut segera mencopot Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Syawal Sitepu karena diduga mempermainkan penanganan laporan penganiayaan wartawan yang sudah 3 minggu ditangani sejak 18 April 2025 yang lalu.

Leo Sembiring korban penganiyaan memohon agar Bapak Kapolri mengabulkan hal tersebut karena menurutnya ada dugaan Kapolsek Medan Tuntungan sengaja tidak menangkap pelaku penganiyaan atas permintaan oknum Jenderal dari luar Sumut atau dugaan saya Kapolsek sengaja tidak menangkap pelaku agar berita semakin viral dan menjadi perbicangan masyarakat.

 

“Tolong copot aja Kapolsek Itu karena saya menduga dia mempermainkan laporan saya, besok genap 3 minggu laporan saya, namun pelaku sampai sekarang tidak ada ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, malahan kata penyidiknya tadi mau dipanggil lagi dulu terlapornya dan digelar kembali di Polrestabes Medan, saya aja wartawan yang menjadi korban penganiyaan aja dipermainkan apalagi masyarkat yang tidak tau apa apa,” ujarnya

Leo menduga ada oknum penyidik Polsek Medan Tuntungan yang berperan penting dalam menghambat penanganan kasus tersebut agar lambat ditangani dan seolah olah semakin sulit penanganan nya. Besok akan kami laporkan ke propam polda sumut terkait lambatnya penanganan kasus tersebut.

“Saya juga akan melaporkan Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan yang diduga telah mengintimidasi saya sewaktu tadi saya diperiksa oleh penyidik, saat itu tiba tiba Kanit Reskrim menemui saya, saya pun menyalami dia namun tiba tiba dia mengatkaan bahwa berkas laporan kasus penganiyaan yang saya laporkan akan di P21 kan namun ia mengatakan bahwa pelaku tidak akan ditahan, dia juga meminta saya agar membackupnya di kejaksaan, Jangan sampai 351 berubah jadi 352. Karena kami masi goyang kata Kanit kepada saya. Mendengar perkataan kanit itu saya pun meminta agar pelaku juga dijerat dengan UU Pers, namun tiba tiba Kanit Reskrim mengatakan bahwa saya tidak terdaftar di dewan pers, dan dia juga mengajak saya taruhan akan memberikan saya 500 juta apabila saya terdaftar di dewan pers. Dia bilang saya 1 juta dan dia 500 juta,” ujarnya
Leo merasa heran dengan ucapan Kanit Reskrim tersebut. Bagaimana bisa seorang Kanit Reskrim mengatakan bahwa pelaku tidak ditahan namun berkasnya di P21. Sementara terkait dengan penahan tersangka setau saya itu merupakan wewenang Kapolsek.

“Kapolsek Medan sebelumnya berjanji akan meuntaskan hal tersebut namun hinga kini belum ada tanda tanda pelaku akan ditangkap dan ditahan oleh penyidik Polsek Medan Tuntungan, dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi unjuk rasa ke Polsek Medan Tuntungan dan Polda Sumut apabila terlapor tidak ditangkap dan ditahan di Penjara, jangan sampai kami berpikir masi ada orang yang kebal hukum di Negera ini,” ungkapnya kamis 8 mei 2025

Sebelumnya Dir Krimum Polda Sumut saat di konfirmasi berjanji akan mengatensikan kasus ini, namu belakangan ini Dir Krimum Polda Sumut bungkam saat di konfirmasi wartawan terkait penanganan laporan penganiayaan wartawan di Polsek Medan Tuntungan tersebut. (*)

Berita Terkait

Kasus di Polres Sleman Jilit II Muncul di Medan, Ketua Komisi III DPR RI Atensi Kasus Korban Pencurian Dijadikan Tersangka di Polrestabes Medan
Aliansi Cipayung Plus Akan Demo Polrestabes Medan Meminta Penghentian Segala Bentuk Represivitas dan Kriminalisasi
Polrestabes Medan Akan Di Demo Mendesak Kapolrestabes Medan Menepati Janji Menyelesaikan Kasus Korban Yang Disuruh Polisi Nangkap Maling Jadi Tersangka !
Korban Maling Dijadikan Tersangka Diduga Penuh Rekayasa, Masyarakat Akan Demo Meminta Kapolrestabes Medan Tepati Janjinya Menyelesaikan Kasus!
Anak 12 Tahun Meninggal dunia diduga dianiaya Ibu Tirinya, Pengamat Hukum Pidana: Penyidik Harus Menerapkan UU Perlindungan Anak dan KUHP Nasional
Bupati Karo Hadiri Pelantikan Pengurus PERSI–MAKERSI Wilayah Sumatera Utara Serangkai Seminar-Workshop Kesehatan
Bupati Karo Hadiri Pelantikan Pengurus PERSI–MAKERSI Wilayah Sumatera Utara Periode 2026–2030 dan Seminar-Workshop Perumahsakitan Ke-16
Bupati Karo Hadiri Rakor Penataan Kawasan Perkotaan dan Pariwisata Sumut

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:50 WIB

Bupati Karo Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karo Penyampaian Laporan Hasil Reses 1 Tahun Sidang II Tahun 2026

Senin, 9 Maret 2026 - 21:17 WIB

Bupati Karo Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karo Penyampaian Laporan Hasil Reses 1 Tahun Sidang II Tahun 2026

Senin, 9 Maret 2026 - 09:55 WIB

PERAYAAN HARI JADI KABUPATEN KARO KE-80

Senin, 9 Maret 2026 - 09:49 WIB

Bupati Karo Hadiri Rapat Paripurna Peringatan Hari Jadi Kabupaten Karo ke-80

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:17 WIB

PERINGATI HARI JADI KARO KE-80, BUPATI KARO DAN FORKOPIMDA TABUR BUNGA DI MAKAM PAHLAWAN KABANJAHE

Minggu, 8 Maret 2026 - 11:01 WIB

Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Karo ke-80, Bupati Karo Adakan Diskusi Bersama Karo Diaspora

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:11 WIB

Bupati Karo Brigjen Pol.(Purn) Dr.dr.Antonius Ginting,,Sp.OG.,M.Kes Dorong Pengembangan Pertanian Berbasis AI di Kawasan Danau Toba

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:26 WIB

Sekda Kabupaten Karo Lantik 160 Pejabat Administrator dan Pengawas, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik

Berita Terbaru

KARO

PERAYAAN HARI JADI KABUPATEN KARO KE-80

Senin, 9 Mar 2026 - 09:55 WIB

error: Content is protected !!