Pimpinan Komisi III DPR RI Soroti Dugaan Kriminalisasi Polisi pada Rahmadi, Desak Usut Tuntas

AKURAT NEWS 24

- Redaksi

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 15:03 WIB

50213 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyoroti dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota DiDitresarkoba Polda Sumatera Utara terhadap seorang warga sipil bernama Rahmadi.

Ia menilai tindakan kekerasan yang dialami Rahmadi tidak bisa dibenarkan, dan patut diselidiki secara serius.

“Tindakan penganiayaan tidak bisa dilepaskan dari rangkaian proses penegakan hukum. Itu perlu dipertanyakan dan harus ada pertanggungjawaban,” ujar Sahroni usai melakukan kunjungan kerja ke Mapolda Sumut, Jumat, (22/8/2025).

Pernyataan politisi Partai NasDem ini seakan mempertegas sinyal adanya ekses kekuasaan dalam proses penangkapan yang dilakukan tim Ditresnarkoba Polda Sumut terhadap Rahmadi.

Oleh sebab itu, Sahroni mendesak agar internal kepolisian tidak menutup mata terhadap potensi pelanggaran etik maupun pidana yang dilakukan anggotanya.

Terpisah, Kepala Bidang Humas (Kabid-Humas) Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, tidak menampik adanya tindakan di luar prosedur dalam proses penangkapan Rahmadi.

Ia menyebut tindakan yang dilakukan oleh Kompol DK, perwira yang memimpin penangkapan, tergolong berlebihan.

“Penangkapan yang dilakukan memang tidak menyalahi prosedur hukum. Tapi tindakan Kompol DK saat itu berlebihan,” kata Ferry.

Meski demikian, soal sanksi, Ferry menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme internal.

“Nantinya akan ditentukan oleh ankum (atasan yang berwenang menghukum) di Direktorat Reserse Narkoba. Apakah ada pelanggaran disiplin atau kode etik, itu akan dinilai di sana,” ujarnya.

Sebelumnya, Rahmadi ditangkap oleh tim yang dipimpin Kompol DK pada 3 Maret 2025 dari dalam sebuah toko pakaian di Kota Tanjungbalai.

Kamera pengawas toko merekam detik-detik penangkapan yang disertai kekerasan fisik terhadap Rahmadi.

Dalam rekaman itu, beberapa personel polisi tampak menganiaya Rahmadi tanpa perlawanan berarti.

Yang membuat kasus ini makin janggal, penangkapan dilakukan tanpa barang bukti narkotika di tempat kejadian.

Meski demikian, Rahmadi tetap dituduh memiliki 10 gram sabu-sabu. Tuduhan itu langsung dibantah oleh tim kuasa hukum.

“Barang bukti itu tidak ditemukan di tangan atau tempat milik klien kami. Justru diduga berasal dari tersangka lain dan diletakkan di dalam mobil Rahmadi untuk menjebaknya. Bahkan saat ditangkap, mata klien kami ditutup dengan lakban oleh petugas,” kata Suhandri Umar Tarigan, pengacara Rahmadi.

Oleh karena itu, Tim kuasa hukum mendesak agar Propam Polda Sumut turun tangan secara serius.

“Jika benar terbukti melakukan pelanggaran berat, Kompol DK layak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Ini bukan semata pelanggaran etik, tapi dugaan kejahatan terhadap warga sipil,” tegas Umar.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Kompol DK ataupun pihak Ditresnarkoba Polda Sumut terkait tuduhan tersebut.

Namun sebelumnya, sidang perkara narkotika dengan terdakwa Rahmadi kembali diwarnai ketegangan.

Tim kuasa hukum memprotes keras penyitaan telepon seluler milik kliennya yang dijadikan barang bukti oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara.

Protes itu mengemuka dalam persidangan perkara Nomor 180/Pid.Sus/2025/PN TJB di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Rabu, 20 Agustus 2025.

Menurut tim kuasa hukum yang terdiri dari Ronald Siahaan, Suhandri Umar Tarigan, dan Thomas Tarigan, penyitaan ponsel itu tak berdasar dan sarat kejanggalan.

Thomas menegaskan, sejak awal pihaknya khawatir penyitaan ponsel akan merugikan kliennya.

“Dan itu terbukti. Uang Rp11,2 juta lenyap saat klien kami tak lagi bisa mengakses ponselnya,” tegasnya seraya menambahkan dugaan pencurian ini sudah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut.

Sementara itu, Ronald Siahaan mengungkap kejanggalan lain. Menurutnya, terdapat perbedaan mencolok antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ada pada kuasa hukum dengan BAP dipegang oleh majelis hakim.

“Padahal sumbernya sama, dari Ditresnarkoba. Ini bukti bahwa kasus ini dipaksakan dan penuh rekayasa,” ucap Ronald.

Namun, saksi penangkap, Panit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut, Victor Topan Ginting dalam kesaksiannya membantah tuduhan itu di persidangan.

Akan tetapi, istri Rahmadi, Malini Nasution telah melaporkan dugaan pencurian yang teregistrasi sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STTLP / B/ 1375 / 2025 / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 22 Agustus 2025.(red)

Berita Terkait

Profesor Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional, Ekonom Bangga Mendukung Davina Kirana Bintang Kapolri Wanita Kedepan!!
Wapres Gibran Tinjau Huntap di Sibolga, Laskar Gibran Sumut Tegaskan Komitmen Kawal Program Kepemudaan
Bawa Pesona ‘Land of Paradise’ ke Panggung Dunia, Kabupaten Karo Jajaki Kerja Sama Pariwisata dan Budaya dengan India
Perkuat Kemitraan Strategis, Wakil Bupati Karo Undang Konsul Jenderal India ke FBB Tahun 2026
Wakil Bupati Karo Hadiri Festival Perkolong-kolong dan Pelantikan Pengurus Forsase Periode 2026–2029
Nyambi Jualan Sabu, Seorang Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polsek Pancur Batu
Sebuah video yang beredar luas di media sosial menjadi perhatian publik setelah memperlihatkan seorang perempuan yang menyampaikan keluhan terkait lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Oknum Polisi lagi Pemain Dalam Narkobo!

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:39 WIB

Pererat Sinergi dengan Insan Pers, Lapas Labuhan Ruku Tegaskan Komitmen Transparansi Informasi

Senin, 4 Mei 2026 - 17:20 WIB

Pemberitaan Mencederai Lapas Labuhan Ruku – Kalapas Laporkan ke Dewan Pers, YLBH-CNI Siap Hukum

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:36 WIB

Tanggapi Isu Negatif, Kalapas Labuhan Ruku Pastikan Dugaan Narapidana Kendalikan Narkoba adalah Hoaks

Selasa, 28 April 2026 - 00:34 WIB

Peringati HBP Ke-62, Lapas Labuhan Ruku Ikuti Tasyakuran Virtual Via Zoom Bersama Pusat Dan Beri Penghargaan Kepada Mitra Strategis

Kamis, 23 April 2026 - 18:46 WIB

Ikrar Zero Halinar, Lapas Labuhan Ruku Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, HP Ilegal, dan Pungli

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:06 WIB

Kapolres Batu Bara Hadiri Buka Puasa Bersama Pemerintah Kabupaten, Serahkan Santunan Kepada Anak Yatim

Rabu, 18 Maret 2026 - 11:39 WIB

Polres Batu Bara Serahkan Bingkisan Lebaran Kepada Seluruh Personel dan PHL Jelang Idul Fitri 1447 H

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:41 WIB

Dari Lahan Air Joman untuk Negeri: Jajaran Pemasyarakatan Sumut dan Pemda Asahan Tancap Gas Tanam Jagung, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional!

Berita Terbaru