Tingkatkan Pembinaan dan Pelayanan bagi Warga Binaan, Kalapas Labuhan Bilik: Rinaldo AN Tarigan Ikuti Penguatan Tusi

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:39 WIB

50132 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhan Bilik

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Labuhan Bilik, beserta jajaran ikuti penguatan tugas dan fungsi (tusi) tentang pembinaan Narapidana dan Anak Binaan secara virtual oleh Direktur pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, Yulius Sahruzah, Senin, 10/03/2025.

Berbagai materi penting yang disampaikan dalam forum ini mulai dari integrasi, registrasi remisi hingga amnesti.

“Kejaksaan harus memastikan tidak ada perkara lain sebelum narapidana menerima hak pembebasan bersyarat (PB) maka dari itu Kejaksaan Negeri harus diberitahu sebelum PB diberikan kepada Warga Binaan,” jelas Direktur Yulius Sahruzah.

Selanjutnya Yulis Sahruzah memaparkan bahwa narapidana yang berhak mendapat pengampunan atau amnesti, yakni pengguna narkotika Pasal 127, pelaku makar tanpa senjata, kasus ITE penghinaan terhadap kepala negara, ODGJ, penderita paliatif, disabilitas intelektual, dan narapidana lansia di atas 70 tahun.

Sementara itu, Kepala Lapas Labuhan Bilik, Rinaldo mengungkapkan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk memastikan pembinaan warga binaan berjalan sesuai regulasi, serta memberikan pemahaman lebih mendalam terkait hak-hak mereka.

“Lapas Labuhan Bilik selalu berkomitmen meningkatkan pembinaan dan pelayanan bagi warga binaan sesuai kebijakan terbaru dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sehingga dapat memberikan dampak positif bagi pembinaan dan reintegrasi sosial narapidana serta anak binaan,” tutup Rinaldo.(AVID/tel)

Berita Terkait

Bupati Karo Hadiri Sosialisasi Penertiban Kawasan Hutan, Tegaskan Dukungan terhadap Kebijakan Pemerintah Pusat
Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan
Kasus PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai, Nasabah Mengaku Dijebak Promo dan Kehilangan Kendaraan
Wartawan Dihalangi Saat Rekam Penyitaan, Dugaan Modus Penipuan Pegadaian Rugikan Konsumen dan Langgar Hukum
Sebuah video singkat yang memperlihatkan seorang pedagang di pasar tradisional men4mpar seorang wanita lanjut usia, mendadak viral di media sosial.
Surat Perdamaian Dibatalkan Sepihak dan Dijadikan Sebagai Bukti Menjerat Korban Pencurian, Orang Tua Maling Belum Diperiksa Polrestabes Medan ?
Tertangkap pembunvh Mayat Dalam Boks Kontainer Plastik Gegerkan Warga Medan Denai,
Mulya Koto Ucapkan Terimakasih Kepada Satpol – PP & Dinsos Kota Medan Atas Reaksi Cepatnya Amankan ODGJ

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 13:25 WIB

Kasatpol PP Kabupaten Karo Pimpin Apel Pagi, Tekankan Disiplin dan Penegakan Perda

Senin, 20 April 2026 - 18:10 WIB

Wujudkan Karo Beriman, Pemkab Karo Njunjungken Beras Piher kepada Jemaah Haji 1447 H/2026 M

Jumat, 17 April 2026 - 01:19 WIB

AKSELERASI PEMBANGUNAN DAERAH: PEMKAB KARO PAPARKAN SEJUMLAH USULAN INFRASTRUKTUR STRATEGIS KEPADA PEMERINTAH PUSAT

Rabu, 15 April 2026 - 09:53 WIB

DPO POLRES KARO

Rabu, 15 April 2026 - 09:43 WIB

Bupati Karo Lepas Pengiriman Cabai Merah ke Kota Palangka Raya, Perkuat Kerjasama Antar Daerah

Sabtu, 11 April 2026 - 10:09 WIB

Semangat Putra-Putri Karo Ikuti Rangkaian Seleksi Paskibraka Kabupaten Karo Tahun 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 10:04 WIB

Pemerintah Kabupaten Karo Rayakan Paskah Oikumene Tahun 2026

Kamis, 9 April 2026 - 20:57 WIB

Perkuat Profesionalisme ASN, Pemkab Karo Gelar Pembinaan Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur

Berita Terbaru