Korban Kecewa Tuntutan Ringan Oscar Sebayang, Kritik Lemahnya Perlindungan terhadap Wartawan

AKURAT NEWS 24

- Redaksi

Selasa, 29 Juli 2025 - 23:43 WIB

50204 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan |  Oscar Sebayang alias Oscar Pindo Sebayang terdakwa pelaku penganiayaan wartawan dituntut JPU Evi Yanti Pengabean hanya 7 bulan penjara, wajah terdakwa diduga seperti senyum saat mendengarkan JPU membacakan tuntutan tersebut di Pengadilan Negeri Medan Selasa, 29 Juli 2025 Sore.

Diduga Jadwal Sidang sengaja dipercepat dari pada sebelumnya agar korban tidak mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU Evi Yanti Pengaban yang diduga sudah memblokir wa korban tersebut. Sesampainya korban diruang persidangan korban tidak banyak lagi banyak mendengarkan perkataan dalam persidangan.

Sehingga usai persidangan, korban terlihat menemui Jaksa yang menyidangkan pekara tersebut, anehnya seorang pria yang berada diruang tunggu Jaksa terlihat sibuk memvidiokan percakapan antara JPU dengan korban.

Leo Sembiring korban mengaku sangat kecewa dengan penuntutan JPU hanya 7 Bulan. Memang yang menentukan Majelis akan tetapi penuntutan sangat berpengaruh kepada putusan. Tadi saya menemui JPU Evi Yanti Pengabean yang sudah memblokir nomor wa saya dia bilang 7 Bulan tuntutan Oscar. Saya mendoakan agar JPU tersebut sehat sehat setelah menuntut terdakwa hanya 7 Bulan.

“Dari awal sebelum persidangan saya sudah mendapatkan isu bahwa terdakwa akan di tuntut ringan dan akan di vonis juga dengan ringan, majelis hakim harus juga mempertimbangkan barang barang saya yang hilang dan perkataan terdakwa pada saat kejadian akan menelanjangi saya. Baju yang saya pakai sudah ditariknya sampai koyak. uang tunai, barang barang saya seperti alat perekam digital, kacamata, flasdik berisi dokumen penting juga hilang saat terjadinya penganiayaan dan tas saya ditemukan di meja tempat terdakwa Oscar berada pada saat Polisi melakukan cek tkp,” ujar Leo

Bahkan masi kata Leo, saat dirinya meminta keadilan dengan menyampaikan hal tersebut kepada Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Syawal Sitepu sempat merespon dan bahkan Kapolsek sempat berjanji akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis namun sampai ke persidangan pasal berlapis yang dijanjikan Kapolsek tersebut tidak kunjung di realisasikan.

“Pada saat saya diperiksa oleh penyidik di Polsek Medan saya sempat meminta agar pelaku dijerat pasal berlapis dan juga dengan UU Pers namun karena permintaan saya itu malahan saya di fitnah oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Iptu Omrin Siallagan, “Gak masuk kau kesitu, gak bisa, Kau tidak terdaftar di Dewan Pers, Taruhan Kau 1 Juta aku 500 Juta”. Perlu saya tegaskan bahwa semenjak tanggal 14 februari 2025 saya sudah terdaftar di Dewan Pers karena saya sudah mengikuti (UKW) Uji Kompentesi Wartawan. Ini yang membuat saya semakin kecewa, saya menjadi korban penganiayaan malahan saya mendaptkan fitnah lagi oleh oknum Polisi,” kesalnya

Leo berharap Majelis yang memimpin persidangan agar memberikan hukuman vonis yang maksimal dan lebih berat dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum Evi Yanti Pengabean terhadap terdakwa.

“Saya juga berharap Majelis mempertimbangkan apa apa saya yang memberatkan terdakwa, akibat dari penganiayaan yang dilakukan barang barang saya koyak, hilang, bahkan saya sempat terhalang untuk bekerja mencari nafkah dan menjelankan tugas jurnalistik dan sampai saat ini saya masi tarauma akibat dari penganiayaan tersebut. dan untuk restitusi yang saya mohon kan saya mendapatkan informasi saya harus mengajukan hal tersebut dari LPSK,” ujar korban usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa, 5 Agustus 2025, Oscar Pindo Sebayang pun kemudian digiring kembali ke penjara sementara dengan tidak memakai baju tahanan dan nantinya Oscar Sebayang akan di antarkan kembali ke Runtan Tanjung Gusta Medan.

Sekedar informasi JPU Evi Yanti Pengabean yang menyidangkan pekara tersebut diduga sudah memblokir WhatsApp korban semenjak korban menayakan akan jadwal sidang tersebut sehingga korban sangat sulit untuk berkomunikasi bahkan untuk mengajukan permohonan restitusi akibat terjadinya penganiayaan tersebut. (*)

Berita Terkait

Bawa Pesona ‘Land of Paradise’ ke Panggung Dunia, Kabupaten Karo Jajaki Kerja Sama Pariwisata dan Budaya dengan India
Perkuat Kemitraan Strategis, Wakil Bupati Karo Undang Konsul Jenderal India ke FBB Tahun 2026
Wakil Bupati Karo Hadiri Festival Perkolong-kolong dan Pelantikan Pengurus Forsase Periode 2026–2029
Nyambi Jualan Sabu, Seorang Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polsek Pancur Batu
Sebuah video yang beredar luas di media sosial menjadi perhatian publik setelah memperlihatkan seorang perempuan yang menyampaikan keluhan terkait lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Oknum Polisi lagi Pemain Dalam Narkobo!
Fakta Sebenarnya Terungkap, Saksi Sebut Tidak Ada Pengeroyokan Dan Penyetruman Saat Kedua Pelaku Pencurian Diamankan
Dihadapan Majelis Hakim PN Medan, Manager Hotel Kristal Sebut Tidak Ada Penganiayaan Saat Penangkapan Maling

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 02:59 WIB

Proyek Irigasi APBN di Aceh Tenggara Bobrok, Diduga Jadi Ajang Jual Beli Paket DPR dan Ladang Korupsi

Minggu, 19 Juli 2026 - 23:44 WIB

Heboh! Dugaan Monopoli KIP dan Pengelolaan Dana BOS di SDN Dua Biak Muli Jadi Perbincangan

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:48 WIB

Manajemen Bungkam, Karyawan BSI Kutacane Bangkit Lawan Dugaan Ancaman dan Pelecehan Verbal di Kantor

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:55 WIB

Senyum Anak Yatim Menghiasi Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Penuh Kasih

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:57 WIB

Tak Hanya Menindak, Polres Aceh Tenggara Dorong Pemulihan 19 Penyalahguna Narkotika

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:07 WIB

Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Kasat Binmas Polres Aceh Tenggara Hadiri Zikir dan Doa Bersama di Masjid Agung At-Taqwa

Senin, 15 Juni 2026 - 18:41 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Iptu Hengki Harianto Intensifkan. Pemberantasan Sabu di Bumi Sepakat Segenep Agara

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:08 WIB

Digerebek Saat Simpan Sabu, Pria Berinisial R Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara

Berita Terbaru