Terbukti Langgar Banyak Kode Etik, Advokat TJUAN AN Selatpanjang-Riau: Hanya Dihukum Teguran Lisan, Apa Yang Terjadi ?

AKURAT NEWS 24

- Redaksi

Senin, 6 April 2026 - 03:48 WIB

5069 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru – Majelis Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PERADI Bukit Tinggi menyatakan Advokat TJUAN AN, S.H., yang berkantor di Selatpanjang-Riau, Kepulauan Meranti, terbukti melanggar sejumlah pasal Kode Etik Advokat. Putusan Maret 2026. Namun, sanksi yang dijatuhkan hanya berupa teguran lisan, memicu tanda tanya dan polemik di dunia hukum. Senin (6/04/2026).

Kasus ini berawal dari hubungan profesional antara Arianto, Pihak Pengadu, dengan Advokat TJUAN AN sebagai Kuasa Hukum dalam pengurusan harta warisan keluarga Arianto yang berada di Selatpanjang- Riau Kepulauan Meranti.

Namun, TJUAN AN kemudian menjadi kuasa hukum pihak lain yang berseberangan dengan keluarga Arianto, padahal belum ada pemutusan sebagai kuasa hukum sebelumnya.

Saya didampingi dengan Kuasa Hukum PADMA, yang berkedudukan di Pekanbaru mendampingi dengan sangat profesional,” ucap Arianto.

DKD PERADI Bukit Tinggi menyatakan TJUAN AN terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 ayat (1) dan (2), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 huruf a, Pasal 6 huruf b, serta Pasal 6 huruf c Kode Etik Advokat Indonesia dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Tindakan tersebut menimbulkan konflik kepentingan serta berpotensi mengganggu independensi dan loyalitas advokat terhadap kliennya,” kata Majelis DKD PERADI Bukit Tinggi dalam putusannya.

Majelis juga menekankan bahwa advokat memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan kliennya dan tidak diperkenankan membela pihak lain yang kepentingannya bertentangan, khususnya apabila perkara tersebut berkaitan langsung dengan objek yang sama.

Putusan ini disampaikan dalam sidang terbuka untuk umum dan menjadi bagian dari mekanisme penegakan disiplin profesi advokat.

Putusan keluar Tanggal 14 Maret 2026 dan Kuasa Hukum PADMA menerima Putusan pada Tanggal 21 Maret 2026.

Sanksi teguran lisan yang dijatuhkan dinilai “Tidak mencerminkan beratnya pelanggaran yang dilakukan TJUAN AN”.

“Teradu terbukti melanggar sejumlah prinsip fundamental dr dari profesi advokat, seperti loyalitas terhadap klien dan larangan konflik kepentingan,” kata Majelis DKD PERADI Bukit Tinggi.

Putusan tersebut merupakan hasil “Dissenting Opinion” di mana 2 anggota majelis menyatakan, Teradu tidak bersalah dan 3 majelis lainnya menyatakan Teradu bersalah.

Meski demikian, publikasi hasil putusan ini dimaksudkan sebagai bentuk transparansi sekaligus pengingat pentingnya kepatuhan terhadap kode etik dalam praktik hukum seperti profesionalitas, integritas, dan independensi dalam menjalankan profesi advokat.

Sumber: Kantor Hukum PADMA

Editor: Ros.H

Berita Terkait

Jadi Contoh Pemanfaatan Lahan, Jagung Polsek Kampar Kiri di Gunung Mulya Tumbuh Optimal
Polda Riau Beri Pendampingan Psikologis Untuk Keluarga Korban Curas di Rumbai
Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI
Hak Jawab Manajemen D’Point: Bantah Disebut “Sarang Narkoba”, Tegaskan Mantan Manager Ditangkap setelah Resign dari Kerjaannya.
Kepemimpinan Baru di Lapas Binjai, Mukaffi Tekankan Soliditas dan Profesionalisme Petugas
Terima Kasih Pak Kapolda Riau, Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum. Telah Diangun Nya Jembatan Merah Putih Di Kulim, Bentuk Wujud Nyata Dukungan Polri Terhadap Masyarakat.
Terimakasih Polsek Kulim Atas Respon Cepat Menindak Lanjuti Laporan Masyarakat Melalaui Layananan Darurat 110
Bandung Menggema! Rakernas I XTC Siap Lahirkan Keputusan Besar

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 15:52 WIB

Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum Gelar Aksi di Bandung, Desak Panglima TNI Usut Tuntas Aktor Intelektual Kasus Andrie Yunus

Minggu, 29 Maret 2026 - 15:14 WIB

Cipayung Sumedang Bangun Ruang Edukasi Aktivisme dan Serukan Dukungan Terhadap Andrie Yunus

Sabtu, 28 Maret 2026 - 04:42 WIB

Dugaan Permainan Pajak dan Izin Bermasalah, Bayani Residence Tetap Himpun Dana Konsumen

Sabtu, 28 Maret 2026 - 04:18 WIB

Bima Land City 3 Disorot: Jalan Inspeksi BBWS Diduga Disalahgunakan, Penutupan Akses Mengancam

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:59 WIB

Serangan Air Keras ke Aktivis HAM, PMII Jabar Tegaskan Indonesia Darurat Demokrasi

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:04 WIB

Sikap Pejabat Bulog Jabar terhadap Awak Media Disorot, Komunikasi Publik Dinilai Perlu Diperkuat

Senin, 2 Maret 2026 - 15:37 WIB

Klarifikasi Tegas Pemdes Cipendeuy Soal Gateway Parking Pasar Cipeundeuy: Penataan untuk Kebaikan Bersama

Sabtu, 21 Februari 2026 - 19:39 WIB

Dugaan Proyek Mangkrak di Citapen: Anggaran Cair 100%, Realisasi Jalan di Tempat?

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Kodim 0Abdya Gencarkan Perang Melawan Narkoba di Internal Prajurit

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:08 WIB